Babak baru kasus segel tanah Sawoo, kedua tersangka ajukan pra peradilan di pengadilan negeri Ponorogo

Suasana sidang pra peradilan kasus dugaan pungli segel tanah Sawoo di pengadilan negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka S dan SJD kasus dugaan pungli segel tanah di desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan permohonan praperadilan  terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo (termohon) Jumat, 1/03/2024. 

Advokat dari Garda Yustisia, selaku kuasa hukum tersangka adalah Ny. Ernawati, SH, MH dan Mohammad Pradhipta E, SH, MH menegaskan, bahwa Pra Peradilan diajukan atas beberapa alasan, termasuk ketidak di kirimannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para pemohon, yang merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan kepada para pemohon maksimal 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan," ujar Pradhipta.

Poin-poin praperadilan mencakup ketidaksahan penetapan tersangka, pelanggaran batas waktu penyelidikan, dan ketidaksesuaian prosedur batas waktu penetapan sebagaimana diatur oleh Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain itu, diungkapkan kuasa hukumnya bahwa penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan oleh termohon di kantor Balai Desa Sawoo pada 7 September 2023 dianggap tidak sah karena melanggar KUHAP dan peraturan yang berlaku.

"Dalam pasal 5 Perja 39 tahun 2010 tentang Jangka Waktu Penyidikan yang disebutkan jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja," terangnya.

Para pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo untuk mengabulkan permohonan Pra Peradilan, menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, memulihkan hak-hak para pemohon, dan menetapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

"Terakhir, penggeladahan dan penyitaan alat bukti yang tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/J.A/10/210," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum bisa menghadiri sidang Pra Peradilan dikarenakan bersamaan kegiatan lain di luar kota. 

"Ada kegiatan yang bersamaan, jadi belum bisa hadir," pungkasnya.

Dalam sidang pra peradilan tersebut dipimpin oleh Hakim Harries Konstitusnto akhirnya menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Maret 2024 mendatang.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :