![]() |
Ernawati, SH kuasa hukum masyarakat ketika diwawancarai wartawan usai sidang mediasi di balai kantor desa Badegan Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Mediasi kasus dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL tahun 2023 yang terjadi di dukuh Kroyo Desa Badegan Ponorogo memasuki babak baru. Itu setelah mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat bersama kecamatan mengalami jalan buntu dan tidak menghasilkan solusi hingga akhirnya kedua belah pihak membawa kuasa hukum untuk menjadi wasit dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Malam ini mediasi terakhir. Tapi tidak menemukan solusi terbaik. Apalagi kedua belah pihak sudah membawa kuasa hukum. Makanya kita serahkan keduanya untuk mencari solusi terbaik. Dan jika sewaktu -waktu diperlukan pihaknya selalu siap."ujar Muhammad Muhlas, camat Badegan usai memimpin sidang mediasi di balai desa Badegan Selasa malam, 23/07/2024.
Dikatakan Camat Badegan bahwa dari awal pihaknya melakukan mediasi untuk mencari titik temu antara warga dukuh Kroyo dengan Kamituwo setempat namun nampaknya keduanya tetap pada pendirian awal masing-masing sehingga mediasi yang dia lakukan mengalami jalan buntu.
"Harapan kita ingin yang terbaik. Bagaimana masyarakat desa Badegan guyup rukun dan kondusif."ungkapnya.
Sementara Ernawati, SH selaku kuasa hukum dari masyarakat ketika hadir dalam sidang mediasi terakhir yang difasilitasi pemdes setempat bersama kecamatan mengaku telah mendalami masalah tersebut secara seksama.
Dimana, dalam sidang mediasi tersebut pihaknya selaku kuasa hukum dari masyarakat meminta dengan baik-baik kepada Kamituwo Kroyo untuk mengundurkan diri.
"Tuntutan masyarakat maunya Kamituwo Kroyo mundur."kata Ernawati, SH selaku kuasa hukum masyarakat.
Permintaan kamituwo Kroyo untuk mundur bukan tanpa alasan. Sebagaimana disampaikan Kapokmas bahwa untuk biaya pengurusan PTSL adalah Rp 350 ribu sementara warga diluar Desa Badegan dikenakan Rp 450 ribu.
"Tapi prakteknya warga ditarik hingga jutaan rupiah. Meskipun sudah ada pengembalian. Tapi waktunya setelah ada aroma yang tidak enak."terangnya.
Dari kacamata advokat, dirinya sudah menyadari bahwa dengan adanya pembayaran melebihi dari ketentuan maka itu masuk dalam ranah pungli. Dan jika itu benar maka akan sangat berat dan kasihan.
"Pungli itu ancamannya 4 tahun. Kan kasihan betul kalau masuk kesana."tegasnya.
Namun begitu pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat tetap akan mengupayakan jalan terbaik melalui jalur kekeluargaan tapi jika alot tentu melalui jalur laporan.
"Kita tidak mau mempengaruhi masyarakat untuk bikin laporan tapi biarlah itu datang dari keinginan masyarakat sendiri. Karena kita ini hanya pendamping saja."jelasnya.
Sementara itu Darul Khusaini, SH, MH selaku kuasa hukum Kamituwo Kroyo menjelaskan bahwa selama mediasi berlangsung tidak ada sanksi yang diberikan oleh pemdes Badegan karena memang tidak ada dasar bagi kepala desa maupun camat untuk memberi sanksi kepada kamitiwo Kroyo mundur dari jabatannya.
"Garis besarnya begitu. Terlepas puas tidaknya masyarakat maupun Kamituwo terkait hal itu."ujar Darul Khusaini kuasa hukum santai.
Mengingat masalah tersebut ditangani oleh kuasa hukum masing-masing maka pihaknya tetap akan berkomunikasi dan meminta kepada kuasa hukum masyarakat untuk mempertimbangkan kembali apakah perlu untuk dilakukan mediasi kembali secara internal untuk mencari titik temu apa problem yang sebenarnya terjadi.
"Kalau yang dibahas sebagaimana kita dengar bersama soal pungli itu sangat jauh sekali. Dan itu pasti akan merembet kemana-mana."tegasnya.
Ditambahkan Darul, apa yang dilakukan dia niatkan untuk menciptakan suasana damai dan aman di dukuh Kroyo desa Badegan Ponorogo. Dimana saat ini masih ada permasalahan antara masyarakat dukuh Kroyo dengan Kamituwo.
"Intinya kita mengharapkan ada win-win solotion. Untuk tindaklanjutnya kita mengupayakan untuk bertemu kembali."Pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar