Berpura-pura minta diantar beli ban dalam sepeda motor, pelaku gasak motor korban


PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Ada-ada saja modus operandi yang dilakukan pelaku penggelapan sepeda motor di Ponorogo akhirnya berhasil diringkus satreskrim Polres Ponorogo.

"RB warga Blora Jawa Tengah pelaku penggelapan sepeda motor berhasil kita amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor jenis Vario nopol AE 6379 WJ."ujar AKP Rudi Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim Polres Ponorogo dalam press conference kamis, 3/10/2024.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Ponorogo bahwa kronologis kejadian penggelapan sepeda motor di Ponorogo bermula ketika pada hari Ahad, 22 September 2024 korban bersama satu temannya yang lagi santai di kawasan jalan Sukarno Hatta Ponorogo didatangi RB warga Blora Jawa Tengah.

Dimana, pelaku menemui korban dan mengatakan jika sepeda motornya lagi kempes ban dan minta diantar ke sebuah toko ban. 

"Untuk menyakinkan korban, pelaku menitipkan tasnya kepada kawannya korban. Kemudian mereka diantar korban mencari toko ban."terang Kasatreskrim polres Ponorogo.

Sesampai di lokasi toko ban, pelaku mengaku dompetnya ketinggalan di tasnya yang dititipkan kepada kawan korban dan pinjam sepeda motor korban dan langsung dibawa kabur.

"Dengan segala bujuk rayunya, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku untuk mengambil dompet dan langsung motor dibawa kabur hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi "jelasnya.

Menurut keterangan Kasatreskrim polres Ponorogo bahwa pelaku adalah seorang residivis yang keluar masuk penjara dan bukan hanya itu, pelaku ternyata juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatan itu juga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di kota Ngawi dan Madiun.

"Kita masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk kejahatan lain yang sudah dilakukan pelaku."tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan tindak pidana penggelapan Pasal 372-377 dengan ancaman 4 tahun penjara.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :