Penyuluhan PTSL di Kelurahan Singosaren Pomorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, menjadi salah satu wilayah yang mendapat kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Dalam rangka mensosialisasikan program ini, digelar penyuluhan di balai kelurahan Singosaren pada Kamis (30/1). Acara ini menghadirkan tim penyuluhan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Kejaksaan, Koramil, dan Polsek Jenangan.
Lurah Singosaren, Sri Budi Lestari, S.Sos, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai PTSL, program yang sebelumnya dikenal sebagai prona.
"Kami ingin warga memahami manfaat dan tahapan program ini sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dengan baik," ujarnya.
![]() |
Aris Rubianto, ketua team 4 kantor ATR/BPN bersama Sri Budi Lestari, kepala Kelurahan Singosaren Ponorogo dalam acara penyuluhan PTSL 2025 |
Ketua Tim 4 Kantor ATR/BPN Ponorogo, Aris Rubianto, menegaskan bahwa program PTSL bersifat menyeluruh, mencakup seluruh bidang tanah tanpa memandang status sosial pemiliknya.
"Semua tanah harus terpetakan, baik yang belum bersertifikat maupun yang sudah," katanya.
Tahapan PTSL dan Progres di Singosaren
Aris menjelaskan bahwa terdapat lima tahapan dalam PTSL:
- Penetapan Lokasi (Penlok)
- Penyuluhan
- Pengumpulan Data Fisik (Pengukuran Tanah)
- Pengumpulan Data Yuridis
- Penerbitan Sertifikat
Saat ini, program PTSL di Singosaren masih berada pada tahap ketiga, yaitu pengukuran tanah. Warga, baik yang lahannya telah bersertifikat maupun yang belum, diwajibkan mengikuti proses pengukuran ini.
Namun, tahapan selanjutnya (pengumpulan data yuridis dan penerbitan sertifikat) hanya berlaku untuk tanah yang belum bersertifikat.
Dalam proses pengukuran, warga diminta untuk memasang tanda batas atau patok tanah melalui koordinasi dengan RT setempat.
"Ponorogo mendapat kuota 30 ribu bidang tanah untuk program PTSL tahun 2025, yang tersebar di 57 desa. Singosaren masih dalam tahap pengukuran, sementara tahap berikutnya akan menunggu anggaran selanjutnya," jelas Aris.
Biaya dan Keuntungan PTSL
Aris menegaskan bahwa biaya PTSL di Kantor ATR/BPN adalah gratis. Namun, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, desa dapat membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diperbolehkan menarik biaya Rp150 ribu per bidang tanah untuk operasional.
Di Ponorogo, ada tambahan biaya yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Pokmas setempat.
Selain memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, program PTSL juga memiliki keuntungan lain, seperti:
- Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPh) final dibuat terutang
Pada sesi tanya jawab, Mariyanto, Ketua RT setempat, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait PTSL. Tim penyuluhan pun langsung memberikan penjelasan, memastikan warga semakin memahami program ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Singosaren dapat lebih siap mengikuti program PTSL 2025, terutama dalam mempersiapkan pengukuran tanah mereka.(Nang).
Posting Komentar