Puluhan warga desa Badegan Ponorogo melakukan aksi demo, menuntut kepala desa Badegan bertindak tegas kepada perangkat yang bersalah...
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Puluhan warga Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, menggelar aksi protes di depan kantor desa setempat pada Selasa (14/1/2025). Mereka menuntut agar Kepala Dusun Kroyo diberhentikan sementara atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Aksi warga yang dipimpin oleh Kiki Winarno ini berlangsung penuh emosi. Mereka kecewa lantaran kepala dusun diduga menarik biaya tambahan untuk pengurusan pecah tanah dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di luar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak desa dan kecamatan. Uang yang ditarik pun sudah dikembalikan, tetapi itu tidak cukup. Kami minta kepala dusun mengundurkan diri atau diberhentikan sementara sesuai aturan,” tegas Kiki.
Mediasi Berujung Jalan Buntu
Sebelumnya, kasus ini sempat dimediasi oleh pihak desa dan Kecamatan Badegan. Kepala Dusun Kroyo telah mengembalikan dana yang diduga diminta dari warga. Namun, warga tetap menuntut langkah tegas berupa pemberhentian sementara kepala dusun.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak akhir 2024. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Ini yang memicu aksi kami hari ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, untuk segera membuat surat teguran kepada Kepala Dusun Kroyo. Surat teguran itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif kepada perangkat desa yang melanggar aturan.
“Kami hanya meminta kepala desa bertindak sesuai aturan. Jika kepala dusun memang terbukti bersalah, segera berhentikan sementara,” tambah Kiki.
Tuntutan Warga Ditanggapi Kepala Desa
Di tengah aksi yang memanas, Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, menemui perwakilan warga untuk berdialog. Didik mengaku akan mempelajari tuntutan tersebut dan memastikan tindak lanjut sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami memahami aspirasi warga. Segala keputusan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Tentu ini akan kami tindaklanjuti secara transparan,” ujar Didik di hadapan massa aksi.
Meski begitu, pernyataan Didik belum sepenuhnya memuaskan warga. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap Kepala Dusun Kroyo.
Laporan ke Kejaksaan Masih Menggantung
Kasus dugaan pungli ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo pada akhir 2024. Namun, hingga kini, warga belum menerima informasi terkait perkembangan penyelidikan. Hal ini menambah kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari desa maupun kejaksaan, kami tidak akan berhenti. Kami siap turun ke jalan lagi,” ancam salah satu peserta aksi.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa masyarakat semakin berani menyuarakan ketidakadilan, terutama ketika mereka merasa dikhianati oleh aparatur desa yang seharusnya melayani dengan integritas.(Nang).
Posting Komentar