BRI Ponorogo Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Samsuri: Jawaban BRI Tidak Substansial

Agus Adi Hermanto,
Pimpinan BRI cabang Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Polemik antara Samsuri, warga Ponorogo, dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon terus bergulir. Setelah pihak BRI Cabang Ponorogo merilis pernyataan resmi bahwa mereka menghormati proses hukum dan mengklaim telah menempuh jalur mediasi, kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, menilai pernyataan tersebut tidak substansial dan tidak menyentuh pokok permasalahan.

BRI melalui Pemimpin Kantor Cabang Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan yang diambil. 

"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya BRI secara persuasif telah menemui nasabah yang bersangkutan dan mengutamakan upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (12/2/2025).

Namun, kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, menilai jawaban dari BRI tidak menyentuh inti masalah. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan nasabah BRI dan tidak memiliki keterkaitan dengan pinjaman di bank tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa klien kami bukan nasabah. Jadi jawaban dari BRI tidak substansial," tegas Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polres Ponorogo telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Samsuri untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. 

"Besok, Kamis jam 09.00, sudah ada panggilan dari Polres kepada klien kami untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyesalkan sikap BRI yang dinilainya enggan bertanggung jawab secara terbuka atas insiden pemasangan stiker di rumah kliennya. 

"Silakan jika BRI merasa permintaan maaf secara terbuka saja berat untuk diucapkan. Kami sebagai rakyat kecil yang menjadi korban akan terus menuntut keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Samsuri telah melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menggandeng aktivis HAM Haris Azhar untuk menggugat BRI secara perdata di Jakarta.

Polemik ini pun menarik perhatian publik, terutama terkait praktik penagihan utang oleh lembaga keuangan. Dengan proses hukum yang terus berjalan, semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya, baik dari BRI maupun aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :