8 Warga binaan dipindahkan dari rutan Ponorogo menuju UPT Pemasyarakatan di wilayah Madiun
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sebagai langkah strategis dalam mengatasi overkapasitas, delapan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dipindahkan ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Madiun. Pemindahan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kedelapan warga binaan tersebut dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Lapas Kelas I Madiun, dan Rutan Kelas IIB Magetan pada Kamis (27/2). Proses pemindahan dimulai sejak dini hari pukul 05.30 WIB, dengan pengawalan ketat dari petugas rutan dan kepolisian.
Kelompok pertama yang terdiri dari lima orang, termasuk YF (32) dkk, tiba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada pukul 07.15 WIB. Sementara dua warga binaan lainnya, termasuk ES (26) dkk, diterima di Lapas Kelas I Madiun pukul 07.45 WIB. Adapun RIS (36), satu-satunya warga binaan yang dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Magetan, tiba di lokasi pukul 09.30 WIB.
Langkah Strategis Kurangi Overkapasitas
Pemindahan ini dikomandoi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Gulang Rinanto, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kayantah), serta dikawal oleh tiga petugas Rutan Ponorogo dan dua personel kepolisian. Seluruh proses berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Gulang Rinanto menegaskan bahwa pemindahan warga binaan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi langkah strategis dalam manajemen pemasyarakatan.
"Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama. Kami pastikan setiap tahapan pemindahan berjalan sesuai standar operasional, termasuk pengawalan ketat untuk mencegah potensi gangguan," jelasnya.
Sementara itu, PLT Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, mengungkapkan bahwa overkapasitas masih menjadi tantangan utama di Rutan Ponorogo. Oleh karena itu, pemindahan menjadi salah satu solusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga binaan.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan di Rutan Ponorogo. Pemindahan ini dilakukan agar kapasitas lebih terkendali, sehingga program rehabilitasi dan pembinaan bisa berjalan lebih efektif," ungkapnya.
Jumadi menambahkan bahwa setelah proses ini, pihaknya akan segera melaporkan hasil pemindahan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Overkapasitas, Masalah Klasik yang Butuh Solusi Jangka Panjang
Rutan Ponorogo bukan satu-satunya yang menghadapi persoalan overkapasitas. Hampir semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan penghuni akibat jumlah tahanan yang terus meningkat, sementara kapasitas hunian tidak memadai.
Di Rutan Ponorogo sendiri, kapasitas seharusnya hanya untuk 150 orang, namun kini dihuni lebih dari 300 warga binaan. Kondisi ini membuat ruang gerak terbatas, meningkatkan risiko konflik, dan menghambat program pembinaan.
Berbagai pihak berharap pemerintah dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dapat mencari solusi jangka panjang, termasuk pembangunan rutan baru atau penerapan kebijakan hukuman alternatif bagi pelanggaran ringan.
Dengan adanya pemindahan ini, setidaknya beban Rutan Ponorogo sedikit berkurang, meski tantangan dalam sistem pemasyarakatan masih jauh dari selesai.(Nang).
Posting Komentar