Akrab, awak media ketika di ruangan Pimca BRI Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Setelah sempat bungkam, akhirnya BRI Cabang Ponorogo memberikan klarifikasi terkait kasus pemasangan stiker penunggak utang di rumah seorang warga yang merasa tidak pernah memiliki utang di bank tersebut.
Pada Rabu (5/2/2025), pihak BRI Cabang Ponorogo mengundang awak media secara khusus untuk menjelaskan duduk perkara yang telah menjadi perbincangan luas, bahkan berujung pada laporan ke kepolisian.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan prinsip keterbukaan, termasuk kepada media. Ia juga memastikan bahwa BRI selalu menjalankan operasionalnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BRI: Penagihan Sesuai Prosedur, Upaya Mediasi Sudah Ditempuh
Dalam keterangannya, Agus Adi Hermanto menyampaikan beberapa poin terkait kasus ini:
1. Penagihan dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur dan telah melalui kesepakatan yang tertuang dalam surat pengakuan utang.
2. BRI telah melakukan pendekatan persuasif dengan menemui nasabah terkait dan mengutamakan mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
3. BRI berkomitmen untuk menjalankan operasional perbankan sesuai standar tata kelola yang baik (GCG) demi menjaga kredibilitas lembaga serta kepercayaan nasabah.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi pertama dari pihak BRI setelah kasus ini ramai diperbincangkan. Sebelumnya, media sempat kesulitan mendapatkan klarifikasi, baik dari BRI Unit Pasar Pon maupun BRI Cabang Ponorogo, yang hingga awal pekan masih enggan memberikan komentar.
Kuasa Hukum Samsuri: Mediasi Belum Cukup, Kasus Tetap Berjalan
Meski pihak BRI telah menyampaikan klarifikasinya, kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH menilai bahwa pernyataan tersebut belum menjawab pokok permasalahan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tetap berjalan, mengingat kliennya merasa tidak memiliki utang, tetapi justru dicemarkan nama baiknya dengan pemasangan stiker penunggak utang yang membuatnya malu di hadapan tetangga.
"Kami menghormati klarifikasi dari BRI, tetapi ini bukan sekadar soal prosedur penagihan. Fakta hukumnya jelas, klien kami merasa tidak pernah berutang, tetapi rumahnya ditempeli stiker yang membuatnya merasa difitnah dan dipermalukan," ujar Wahyu sambil jelaskan bahwa kondisi kliennya sangat terpukul dengan kejadian ini. Tertekan secara psikis dan mental.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan ke polisi tetap berlanjut, dan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi ke BRI pusat serta Kementerian BUMN untuk meminta pertanggungjawaban lebih lanjut.
"Besok akan kami kirimkan surat tanggapan resmi ke pihak BRI."tegasnya.
Kasus Jadi Sorotan Publik, Kredibilitas BRI Dipertaruhkan
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah viral di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan prosedur penagihan yang dilakukan BRI, serta dampaknya terhadap warga yang merasa tidak pernah berutang tetapi justru mendapat perlakuan mencemarkan nama baik.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian Ponorogo, apakah akan ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini ataukah hanya terjadi kesalahan administratif yang bisa diselesaikan melalui mediasi.
Yang pasti, kasus ini telah menjadi ujian besar bagi kredibilitas BRI, terutama dalam menangani keluhan nasabah serta transparansi dalam prosedur penagihan.(Nang).
Posting Komentar