Hari Santoso, koordinator aksi bersama Djoko Prasetyo kepala desa Temon usia membuat kesepakatan bersama
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Mediasi panjang antara perwakilan warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, dengan pemerintah desa akhirnya menghasilkan kesepakatan. Namun, warga tetap menegaskan tuntutan utama mereka: transparansi dalam pengelolaan dana desa. Jika tuntutan ini tak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Temon pada Kamis (13/2) berlangsung tegang. Warga, yang telah lama mempertanyakan penggunaan anggaran desa, menolak meninggalkan lokasi sebelum ada pernyataan sikap resmi dari pemerintah desa. Kepala Desa Temon, Djoko Prasetyo, akhirnya menandatangani berita acara bersama Hari Santoso, koordinator aksi.
Tuntutan Warga: Transparansi atau Lawan!
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyoroti ketidakjelasan pengelolaan dana desa selama bertahun-tahun. Mereka menilai banyak program pembangunan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara infrastruktur desa tetap memprihatinkan.
"Kami sudah cukup bersabar. Kami hanya ingin hak kami sebagai warga desa dipenuhi. Jika dana desa memang dikelola dengan baik, kenapa laporan keuangannya tertutup?" ujar Hari Santoso.
Warga mengajukan empat tuntutan utama:
-
Transparansi laporan keuangan desa
- Pemerintah desa harus mempublikasikan laporan anggaran dan realisasi penggunaan dana secara terbuka, baik melalui papan pengumuman desa, media sosial, maupun pertemuan langsung dengan warga.
- Laporan keuangan wajib mencakup APBDes, sumber dana, serta alokasi dan realisasi anggaran.
-
Audit eksternal oleh lembaga independen
- Audit terhadap penggunaan dana desa lima tahun terakhir harus dilakukan oleh auditor independen.
- Hasil audit harus dipublikasikan secara terbuka.
-
Penyelidikan hukum atas dugaan penyimpangan dana desa
- Jika ada indikasi penyelewengan, aparat penegak hukum harus segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi.
- Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, dan dana yang diselewengkan dikembalikan.
-
Partisipasi warga dalam pengawasan dana desa
- Dibentuk Tim Pengawas Independen (TPI) dari masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan anggaran desa.
- Pemerintah desa wajib memberikan akses informasi kepada tim ini.
Tuntutan ini juga dilengkapi dengan batas waktu yang jelas. Pemerintah desa diberi waktu tujuh hari kerja untuk mulai mempublikasikan laporan keuangan, sementara audit independen harus dimulai dalam 30 hari ke depan. Jika dalam 14 hari ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus segera berjalan.
Kepala Desa Temon Terdesak, Akankah Ada Perubahan?
![]() |
Aksi demo warga Temon menuntut transparansi pengelolaan dana desa |
Dalam mediasi, Kepala Desa Temon, Djoko Prasetyo, akhirnya menandatangani berita acara bersama perwakilan warga. Namun, ia belum memberikan kepastian mengenai realisasi tuntutan tersebut.
Warga menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditetapkan tuntutan mereka tidak terpenuhi, aksi damai akan berlanjut. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke instansi terkait dan menggandeng media untuk menyoroti dugaan penyimpangan dana desa termasuk memberi surat tembusan hasil kesepakatan tersebut kepada Menteri Desa, Ombudsman, BPK, Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo, Polres, Kejaksaan hingga media.
Aksi di Desa Temon ini menjadi gambaran bagaimana masyarakat semakin sadar akan hak mereka dalam mengawasi anggaran desa. Akankah tuntutan warga benar-benar dipenuhi? Ataukah ini akan menjadi awal dari gelombang protes yang lebih besar?(Nang).
Posting Komentar