![]() |
Wahyu Dhita Putranto, SH, MH Kuasa Hukum Agus Sanjaya |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sawoo akhirnya merespons somasi yang dilayangkan kuasa hukum Agus Sanjaya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., terkait dugaan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jaminan kredit yang tak kunjung dikembalikan selama dua tahun.
Dalam responsnya, pihak BRI mengakui bahwa BPKB nasabah tersebut hilang dan berjanji akan menerbitkan dokumen pengganti.
Wahyu menilai langkah cepat BRI dalam merespons somasi merupakan hal positif. Namun, ia menegaskan bahwa sekadar mengganti BPKB yang hilang tidak menyelesaikan akar masalah.
"Ini justru menunjukkan betapa buruknya tata kelola manajemen BRI, terutama dalam hal pengelolaan jaminan kredit. Bagaimana bisa jaminan nasabah hilang? Ini sangat tidak masuk akal," ujar Wahyu kepada Sinyal Ponorogo Ahad, 16 Maret 2025.
Ia bahkan tak menampik kemungkinan adanya penyalahgunaan. "Bisa saja jaminan tersebut dijaminkan ulang oleh pihak lain, baik oleh manajemen maupun oknum di dalamnya. Ini hal yang patut dipertanyakan," tambahnya.
Lebih jauh, Wahyu juga menyoroti buruknya komunikasi BRI dengan nasabah. Ia menilai bank seharusnya proaktif dalam menyelesaikan permasalahan, bukan menunggu keluhan atau somasi terlebih dahulu.
"Mengapa harus menunggu nasabah komplain baru ada tindakan? Ini mencerminkan betapa lemahnya pelayanan dan kepedulian terhadap hak nasabah," tegasnya.
Selain itu, akibat penahanan BPKB selama dua tahun, Agus Sanjaya mengalami kerugian ekonomi.
"Seandainya BPKB itu ada, klien kami bisa menggunakannya untuk pembiayaan lain. Tapi, karena masih dikuasai BRI, ia kehilangan peluang finansial yang seharusnya bisa dimanfaatkan," jelas Wahyu.
Hingga saat ini, pihak BRI Unit Sawoo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Publik kini menunggu bagaimana penyelesaian kasus ini, sekaligus mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas bank dalam mengelola jaminan kredit nasabahnya.(Nang).
Posting Komentar