![]() |
Kantor BRI cabang Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sawoo, Cabang Ponorogo, tengah menjadi sorotan setelah mendapat somasi dari kuasa hukum nasabahnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
Kasus ini mencuat lantaran pihak bank diduga menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang telah menjadi jaminan pinjaman, meski nasabah sudah melunasi kewajibannya sejak dua tahun lalu.
Somasi yang dilayangkan pada 5 Maret 2025 ini mewakili Agus Sanjaya, warga Dukuh Senarang, Kelurahan Temon, Kecamatan Sawoo. Agus diketahui telah melunasi pinjaman sejak Februari 2023 dengan nominal akhir Rp7.328.460 melalui mekanisme debit manual antar-rekening di BRI. Namun, hingga kini, BPKB kendaraan dengan nomor polisi W 9530 CA miliknya belum dikembalikan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum Agus menilai tindakan BRI Unit Sawoo berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
"Jika BRI Unit Sawoo tetap mengabaikan somasi ini, kami tidak akan ragu membawa permasalahan ini ke ranah hukum," tegas Wahyu Dhita Putranto kepada Sinyal Ponorogo Jum'at, 14/03/2025.
Menariknya, setelah somasi dilayangkan, Kepala BRI Unit Sawoo yang kini telah berpindah tugas ke BRI Unit Pulung sempat menghubungi kuasa hukum Agus.
Ia menyatakan telah bekerja di BRI selama 25 tahun dan mengklaim bahwa tidak pernah ada kasus jaminan yang hilang. Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru.
"Kalau memang tidak hilang, lalu kenapa selama dua tahun tidak ada kejelasan? Apa namanya jika bukan hilang?" ujar Wahyu Dhita.
Pihak BRI disebut meminta waktu dua minggu untuk mencari keberadaan BPKB tersebut. Namun, Agus Sanjaya menolak opsi diberikan BPKB duplikat, karena nilai ekonominya dianggap lebih rendah dibandingkan dokumen asli.
Fenomena Gunung Es di BRI?
Kuasa hukum Agus menilai kasus ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es. Menurutnya, berbagai permasalahan dalam pengelolaan BRI di tingkat unit terus bermunculan, terutama terkait proses pengajuan kredit, pencairan, hingga mekanisme penagihan yang dinilai kurang humanis.
"Ini seperti bola salju yang terus menggelinding. Kini mulai muncul korban-korban lain yang berani bersuara," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Sawoo belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Maret 2025, pihak BRI Cabang Ponorogo juga belum bisa ditemui. Salah satu perwakilan bank hanya menyatakan bahwa permasalahan ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk dijadwalkan pertemuan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas BRI sebagai lembaga perbankan. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan jaminan nasabah, kepercayaan publik terhadap institusi ini bisa terancam. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari BRI untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.(Nang).
Posting Komentar