Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Selasa, 22 April 2025. Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyampaikan bahwa penagihan terhadap debitur telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Penagihan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan alamat lokasi sebagaimana tertera dalam KTP debitur dan dilaksanakan sebagaimana kesepakatan oleh debitur yang tertuang dalam surat pengakuan hutang,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihak BRI tidak bersikap pasif. Menurutnya, BRI telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi secara persuasif.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan telah menemui nasabah yang bersangkutan dalam upaya mediasi untuk mendapatkan penyelesaian terbaik,” tambahnya.
Di tengah polemik yang melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan kawalan ormas GRIB Jaya dalam sidang gugatan, BRI menekankan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya,” tegas Agus.
Namun demikian, pernyataan ini belum secara langsung menanggapi substansi gugatan Samsuri yang merasa tak pernah berutang tetapi rumahnya dipasangi stiker penunggak kredit oleh BRI.
Haris Azhar, selaku kuasa hukum Samsuri, bahkan menyebut tindakan BRI sebagai bentuk pelecehan hukum karena datang terlambat dan tidak membawa dokumen lengkap pada sidang perdana, Senin 21 April 2025 lalu.
Publik kini menanti langkah lanjut dari kedua belah pihak dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025. Di tengah sorotan masyarakat, kasus ini menjadi ujian serius bagi BRI dalam menjaga integritas pelayanan sekaligus reputasi sebagai bank milik negara.
Penulis : Nanang
![]() |
Kantor BRI Cabang Ponorogo |
Posting Komentar