![]() |
Wahyu Dhita Putranto, SH, MH Kuasa hukum Samsuri |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sidang perdana gugatan perdata antara Samsuri, seorang pedagang ayam kampung asal Ponorogo, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Senin, 21 April 2025. Gugatan tersebut menyita perhatian publik lantaran akan dikawal langsung oleh aktivis HAM nasional, Haris Azhar, bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Ponorogo.
Samsuri menggugat BRI karena merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui pemasangan stiker "nasabah penunggak" di rumahnya. Padahal, ia menegaskan tak pernah memiliki hubungan pinjam-meminjam ataupun menjadi debitur di BRI.
![]() |
Dari kiri ke kanan, Wahyu Dhita Putranto, Samsuri dan Haris Azhar ketika konferensi pers terkait gugatannya ke BRI |
Pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh petugas BRI Unit Pasarpon pada 31 Januari 2025, dan disebut berkaitan dengan kredit bermasalah milik orang lain, yakni Angger Diva Orlando, yang tidak tinggal di rumah itu.
Kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, menyatakan bahwa pada sidang perdana tersebut Haris Azhar akan hadir langsung mendampingi Samsuri.
“Kehadiran Bang Haris bukan hanya sebagai pengacara, tapi juga bentuk solidaritas terhadap warga kecil yang merasa dizalimi oleh institusi besar,” terang Wahyu, Kamis (17/4/2025).
GRIB Jaya DPC Ponorogo juga menyatakan siap mengawal jalannya sidang. Agustino, Ketua GRIB Jaya DPC Ponorogo, menyebut bahwa pihaknya akan menerjunkan 25 personel satgas untuk mengamankan dan mengawal persidangan tersebut.
“Ini bentuk dukungan moral terhadap Pak Samsuri, seorang warga yang selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pedagang ayam kampung yang jujur. Kami tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi ke warga lainnya,” ujar Agustino.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polres Ponorogo.
Sidang perdana yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini dinilai sarat makna.
“Hari Kartini adalah simbol perjuangan keadilan. Kami ingin menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk pedagang kecil seperti Pak Samsuri, berhak memperjuangkan hak dan kehormatannya,” imbuh Wahyu.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN Png itu menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 13,8 juta serta kerugian immateril karena tercemarnya nama baik Samsuri di masyarakat.
Sejak insiden pemasangan stiker, penjualan ayam kampung Samsuri di Pasar Tonatan anjlok drastis, bahkan sempat nihil selama beberapa hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Ponorogo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.
Penulis : Nanang
Posting Komentar