Eko Priyo Utomo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo ketika rapat kerja bersama Dinas PMD
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Arah kebijakan pemerintahan desa di Kabupaten Ponorogo mulai menemukan kejelasan. Dalam rapat kerja Komisi A DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Kamis, 17 April 2025, disepakati bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan digelar pada tahun 2027.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, menegaskan bahwa Pilkades serentak akan mencakup desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir di tahun 2026.
“Pelaksanaan Pilkades yang masa jabatannya habis pada 2026 akan digelar secara serentak di tahun 2027,” ujar politisi Partai Golkar itu usai rapat.
Kesepakatan ini sekaligus menegaskan langkah konsolidasi tata kelola desa yang lebih sistematis, mencegah pelaksanaan Pilkades secara sporadis setiap tahunnya.
Tunjangan BPD Naik, KIS Disiapkan
Tak hanya soal Pilkades, rapat juga menyentuh sisi kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Komisi A DPRD dan DPMD menyetujui usulan Forum BPD terkait kenaikan tunjangan.
Meski besaran kenaikan belum dipastikan, Eko memastikan bahwa pemerintah daerah tengah menghitung nilai yang proporsional sesuai kemampuan anggaran.
Selain itu, anggota BPD akan mendapat fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan iuran yang akan dibantu Pemkab.
“Ini sebagai bentuk perhatian terhadap peran strategis BPD dalam menjaga fungsi kontrol di tingkat desa,” ucap Eko.
Langkah lain untuk memperkuat peran BPD adalah peningkatan kapasitas melalui program bimbingan teknis (bimtek) yang akan digelar secara berkala oleh Dinas PMD.
Kegiatan ini akan difokuskan pada penguatan fungsi legislasi dan pengawasan BPD agar tak hanya formalitas dalam musyawarah desa.
Pengisian Perangkat Desa Kembali Dibuka
Sinyal lain yang mencuat dari rapat tersebut adalah berakhirnya moratorium pengisian perangkat desa. Pemerintah desa kini diizinkan mengisi kekosongan perangkat, dengan catatan mengikuti kriteria prioritas.
“Desa yang perangkat aktifnya kurang dari 30 persen, belum memiliki Sekretaris Desa, atau tidak memiliki Kepala Dusun, menjadi prioritas dalam pengisian,” kata Eko.
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak kepala desa yang selama ini terkendala kekurangan tenaga administratif. Dengan pengisian perangkat yang lebih terarah, diharapkan roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal.
Konsolidasi Pemerintahan Desa, Satu Tarikan Napas
Rangkaian kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal dalam konsolidasi pemerintahan desa di Ponorogo. Dari regulasi hingga SDM, seluruh elemen diarahkan untuk bekerja secara lebih sinergis.
Komisi A memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti di meja rapat.
Dengan arah kebijakan yang mulai terstruktur, desa di Ponorogo diharapkan tidak hanya menjadi ujung tombak pembangunan, tapi juga pusat ketahanan sosial yang tangguh dan mandiri.
Penulis ; Nanang
Posting Komentar