Polres Kerahkan 70 Personel, GRIB Jaya Kawal Sidang Samsuri vs BRI

Hendro, kordinator aksi lapangan ketika mengawal kasus gugatan Samsuri terhadap BRI di pengadilan negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin pagi (21/4/2025), memanas. Sidang perdana gugatan perdata antara Samsuri, pedagang ayam kampung asal Ponorogo, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi magnet perhatian publik. 

Gugatan ini mencuat setelah rumah Samsuri dipasangi stiker penunggak utang oleh pihak BRI, padahal ia merasa tak pernah memiliki hubungan kredit apapun dengan bank pelat merah tersebut.

Polres Ponorogo menurunkan 70 personel untuk mengamankan sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edy Suyono, menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat sekaligus respons atas pemberitahuan dari organisasi GRIB Jaya yang akan mengawal langsung jalannya sidang.

Kompol Edy Suyono, 
Kabag OPS Polres Ponorogo 

“Ada 70 personel kita tempatkan di Pengadilan Negeri Ponorogo. Koordinasi dengan pengadilan juga sudah dilakukan agar semua berjalan aman dan tertib,” jelas Edy.

Pihak pengadilan mengizinkan ormas GRIB Jaya masuk ke dalam area rumah sidang dengan syarat tidak membawa atribut, spanduk, maupun alat peraga lainnya ke ruang sidang. 

Namun di luar, aksi simbolik tetap terjadi. Poster-poster bertuliskan “Samsuri adalah Korban”, “BRI: BUMN tapi Preman”, hingga “Bank Rampok Indonesia” dibentangkan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap tindakan yang dinilai sewenang-wenang.

Hendro, Koordinator aksi GRIB Jaya menyebut pihaknya menurunkan 25 personel Satgas dan menyatakan dukungan moral terhadap Samsuri adalah simbol perlawanan rakyat kecil terhadap arogansi institusi keuangan.

“BRI semestinya jadi harapan masyarakat. Tapi faktanya, mereka bertindak seolah kebal hukum. Ini bukan hanya soal Pak Samsuri, tapi tentang perlakuan tak adil terhadap rakyat kecil,” kata Hendro.

Di ruang sidang, kubu Samsuri yang terdiri dari dua kuasa hukum — Wahyu Dhita Putranto, SH, MH dan aktivis HAM Haris Azhar — sudah hadir lebih dulu dan siap mengikuti jalannya sidang. 

Namun hingga pukul 09.56 WIB, pihak tergugat dari BRI belum menunjukkan kehadiran di ruang sidang Cakra, meskipun jadwal sidang telah ditetapkan pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bukan sekadar soal utang-piutang, melainkan telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara. Pihak pengadilan dijadwalkan akan memutuskan kelanjutan proses berdasarkan kehadiran para pihak hari ini.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :