Sidang Perdana Gugatan Samsuri vs BRI Dijadwalkan 21 April, Pedagang Ayam Siap Bongkar Aib Lembaga Perbankan

Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo tempat akan disidangkan gugatan Samsuri terhadap BRI 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Sidang perdana gugatan perdata seorang pedagang ayam asal Ponorogo terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dijadwalkan digelar Senin, 21 April 2025 di Pengadilan Negeri Ponorogo. Perkara ini tercatat dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png, dan menjadi perhatian luas karena menyangkut tuduhan pencemaran nama baik oleh salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia.

Samsuri, pedagang ayam kampung dari Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, merasa martabatnya dicoreng setelah rumahnya ditempeli stiker bertuliskan “Nasabah Penunggak dalam Pengawasan Khusus” oleh petugas BRI Unit Pasarpon. Yang mengagetkan, Samsuri mengaku tidak pernah menjadi nasabah BRI, apalagi memiliki pinjaman di bank tersebut.

Pengacara: Kasus Ini Bukti Perlawanan Rakyat Kecil

"Ini bukan soal stiker. Ini soal harkat manusia kecil yang diinjak oleh sistem korporasi yang ceroboh," tegas Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, kuasa hukum Samsuri, Senin (7/4/2025).

Menurut Wahyu, pemasangan stiker penunggak utang di rumah kliennya adalah bentuk penghinaan terbuka dan tindakan melawan hukum. Samsuri disebut tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan BRI, namun justru menjadi korban dari kesalahan identifikasi nasabah oleh petugas lapangan.

Dalam gugatan yang diajukan, Samsuri menggugat tiga pihak: BRI Unit Pasarpon sebagai tergugat utama, BRI pusat di Jakarta sebagai tergugat I, dan Angger Diva Orlando sebagai tergugat II, yang diduga sebagai debitur sesungguhnya.

Omzet Anjlok, Nama Baik Tercoreng

Akibat pemasangan stiker itu, usaha ayam kampung yang telah ia jalani lebih dari dua dekade mendadak sepi pembeli. Omzet harian Samsuri turun dari rata-rata Rp 200 ribu menjadi nyaris nol, bahkan dalam beberapa hari tidak ada penjualan sama sekali. Wahyu menyebut, selama Februari hingga Maret 2025, kerugian material Samsuri ditaksir mencapai Rp 13,8 juta.

"Bayangkan, seseorang yang setiap hari dikenal jujur dan berdagang sejak zaman reformasi, kini diperlakukan seperti kriminal keuangan," ujar Wahyu.

Tak hanya kerugian materi, gugatan Samsuri juga memuat tuntutan ganti rugi immateriil, mencakup tekanan psikologis, kehilangan reputasi, serta stigma sosial yang diterimanya di lingkungan tempat tinggal dan pasar.

Sidang Siap Digelar, BRI Belum Bersuara

Jadwal sidang telah resmi dikirim melalui relais elektronik e-Court Mahkamah Agung RI kepada kuasa hukum penggugat. Agenda pertama akan digelar Senin, 21 April 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Ponorogo.

Menariknya, meski telah diberitakan secara luas dan dikonfirmasi ulang, pihak BRI Cabang Ponorogo belum memberikan respons resmi hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, BRI sempat menyampaikan pernyataan normatif bahwa mereka mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan menegaskan operasional BRI selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Namun, kuasa hukum Samsuri menilai pernyataan tersebut mengabaikan fakta substansial: bahwa kliennya bukan nasabah, tidak pernah menunggak, dan tidak pernah terlibat pinjaman.

Keadilan untuk Rakyat Kecil

Kasus ini menjadi preseden penting: bagaimana seorang warga biasa dari kalangan bawah berani melawan institusi keuangan besar demi membela kehormatan yang dicemarkan.

Wahyu menegaskan, sidang ini bukan semata tentang ganti rugi, tetapi juga tentang perlawanan terhadap perlakuan semena-mena oleh korporasi terhadap warga kecil.

"Kami ingin pengadilan membuktikan bahwa hukum bisa menjadi pelindung rakyat kecil. Ini bukan hanya gugatan Samsuri, ini gugatan bagi siapa pun yang pernah merasa dipermalukan tanpa alasan," pungkasnya.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :