Soikun Gugat BRI, Rumah Dijadikan Jaminan Kredit Tanpa Sepengetahuannya

Keluarga Saikun bersama 3 kuasa hukum yang siap mendampingi (Saerofi, Wahyu dan Tudji)

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Seorang warga Dusun Bendo, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, bernama Soikun, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Pengadilan Negeri Ponorogo. 

Gugatan tersebut dilayangkan karena rumah yang ia tempati dan miliki secara sah tiba-tiba digunakan sebagai agunan kredit oleh orang lain, tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Saerofi, S.H & Partners, gugatan itu resmi didaftarkan pada Minggu, 11 Mei 2025 melalui e-court dengan nomer Persidangan : 14/Pdt.G/2025/PN Png.

Tergugat dalam perkara ini adalah BRI Unit Mlarak KCP Ponorogo, BRI pusat di Jakarta sebagai Turut Tergugat I, serta Sulastri—seorang warga Desa Mlarak—yang disebut sebagai Turut Tergugat II.

"Klien kami terkejut ketika didatangi oleh petugas bank yang menagih angsuran pinjaman senilai Rp50 juta atas nama Sulastri. Anehnya, tanah dan rumah milik klien kami yang justru dijadikan jaminan," ujar Saerofi, S.H, salah satu kuasa hukum Soikun.

Dalam salinan gugatan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan berada di atas lahan seluas 200 meter persegi, sah tercatat atas nama Soikun dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 832, lengkap dengan NIB 1223041300763. 

Namun, pihak bank mengakui properti tersebut menjadi agunan pinjaman dengan nomor rekening 6493-01-023876-10-4 milik Sulastri, meski bukan pemilik sah.

"Ini bentuk nyata dari kelalaian profesional dan pelanggaran asas kehati-hatian dalam sistem perbankan. Bank seharusnya memverifikasi secara ketat kepemilikan aset yang dijadikan jaminan," tegas Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H, pengacara lainnya.

Lebih mencengangkan, Soikun mengaku sempat membayar cicilan selama dua bulan - November dan Desember 2024 - karena adanya tekanan dan ancaman bahwa rumahnya akan disita. Padahal, ia sama sekali tak memiliki keterlibatan dalam pinjaman tersebut. 

Dalam berkas gugatan, turut disertakan surat dari BRI Unit Mlarak yang mengonfirmasi bahwa SHM No. 832 memang dijadikan jaminan atas nama Sulastri.

"Ini preseden buruk bagi perbankan. Ada hak warga negara yang dirampas secara diam-diam dan dilegitimasi oleh sistem yang seharusnya kredibel," kata Tudji, S.H, rekan sejawat dari tim kuasa hukum.

Penggugat juga mendesak agar BRI pusat bertanggung jawab secara struktural sebagai induk dari kantor cabang pembantu di Mlarak. 

Dalam petitumnya, Soikun meminta pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan menuntut pemulihan hak atas propertinya.

Pengadilan Negeri Ponorogo dinilai berwenang secara absolut dan relatif untuk mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 118 ayat (1) HIR. 

Ditambahkan Tudji, bahwa kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada kepolisian polres Ponorogo pada akhir bulan Maret 2025. Dan polisi terus bergerak dengan melakukan pemangilan kepada para saksi baik pelapor maupun pihak terlapor dan saksi terkait.

Proses hukum akan terus bergulir, dan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut integritas sistem keuangan serta perlindungan hak sipil warga kecil.

Hingga berita ini ditulis, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi. Namun kasus ini telah menyorot pentingnya reformasi prosedur verifikasi agunan di institusi keuangan, demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :