BRI Kembali Digugat Warga Ponorogo: Rumah Dijaminkan Kredit Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Sidang perdana gugatan Saikun terhadap BRI unit mlarak Ponorogo di pengadilan negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Lembaga perbankan kembali jadi sorotan. Kali ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) harus menghadapi gugatan warga bernama Saikun, warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, yang mengaku rumahnya dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun, dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum BRI Unit Mlarak yang tampak hadir. Pihak BRI Pusat dan Sulastri—nasabah yang diduga mengagunkan sertifikat atas nama Saikun—tidak hadir dalam sidang.

Saerofi, SH, Saikun dan Tudji, SH usai sidang perdana di pengadilan negeri Ponorogo 

Sementara itu, pihak penggugat hadir lengkap, termasuk Saikun dan ketiga kuasa hukumnya: Saerofi, SH; Tudji, SH; dan Wahyu Dhita Putranto, SH, MH.

"Sidang hari ini baru sebatas penyerahan kelengkapan surat kuasa dari para kuasa hukum. Semua berjalan normal, namun karena para pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda," ujar Tudji, salah satu kuasa hukum Saikun kepada wartawan.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan hingga 2 Juli 2025.

Kasus Lama, Luka Baru

Kasus ini bermula dari keterkejutan Saikun saat menerima tagihan cicilan kredit dari BRI Unit Mlarak senilai Rp50 juta. Ia mengaku tidak pernah merasa meminjam uang ke bank, apalagi menjaminkan sertifikat rumahnya.

Belakangan diketahui, sertifikat rumah milik Saikun ternyata dijadikan agunan oleh Sulastri—yang disebut-sebut sebagai kerabat jauh. Namun ironisnya, Saikun tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apa pun.

Merasa dirugikan dan menjadi korban, Saikun menempuh jalur hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Ponorogo dan kini tengah berjalan di meja hijau.

Institusi Perbankan Dipertanyakan

Kasus Saikun menambah daftar panjang gugatan terhadap BRI di Ponorogo. Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret BRI Unit Pasar Pon dalam pusaran persoalan hukum karena kelalaian dalam proses agunan kredit.

“Ini seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem perbankan, khususnya dalam proses verifikasi dokumen jaminan,” ujar Wahyu Dhita, salah satu kuasa hukum Saikun. 

Ia menyayangkan longgarnya sistem pengawasan internal yang bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan seperti ini.

Bagi banyak kalangan, kasus semacam ini mencerminkan lemahnya perlindungan nasabah serta warga terhadap praktik perbankan yang seharusnya transparan dan terpercaya.

Masyarakat menanti, akankah lembaga peradilan mampu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan dalam perkara yang menyangkut marwah warga kecil menghadapi tembok tinggi lembaga keuangan?

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :