DPRD Kabupaten Ponorogo Terima Aspirasi Ratusan Sopir, Tuntut Hentikan Pungli dan Tolak UU LLAJ Baru

Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD bersama pimpinan dan ketua komisi C ketika menerima aspirasi dari sopir truk di Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Ratusan sopir truk dari berbagai wilayah di Ponorogo melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo pada Kamis, 19 Juni 2025. Mereka menuntut perlindungan hukum atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya dan menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para sopir datang dengan truk beriring-iringan dan memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang kawasan aloon-aloon hingga ke ruas jalan sekitarnya. 

Aksi ini sempat membuat lalu lintas tersendat. Dalam orasi yang disampaikan, mereka menyebut banyak sopir menjadi korban pungli dari berbagai pihak, termasuk oknum Dishub, aparat kepolisian, hingga preman jalanan.

“Kalau aturan soal ODOL (Over Dimension Over Loading) ini diterapkan tanpa solusi, sopir yang paling dirugikan. Belum lagi pungli yang sering kami hadapi. Kami cuma anak buah, tapi jadi sasaran di lapangan,” ujar Eko Widodo, perwakilan sopir dari Canter Mania Indonesia Community (CMIC).

Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo. Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno didampingi sejumlah anggota dewan dan Ketua Komisi C menerima langsung para sopir. 

Dalam pertemuan itu, para sopir mendesak agar DPRD menyuarakan penolakan revisi UU LLAJ ke tingkat pusat.

“Kami siap menindaklanjuti dan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, karena isu ini sudah menjadi pembahasan nasional. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres untuk menindak premanisme dan pungli di jalan,” ujar Dwi Agus.

Dalam audiensi itu turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa penertiban truk ODOL tetap menjadi perhatian karena kendaraan dengan muatan berlebih berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan. 

“Kami sedang menertibkan truk tambang dan tetap mengutamakan pendekatan persuasif,” jelas Wahyudi.

Ketua Komunitas Pengemudi Truk Ponorogo Selatan (KPPS), Sakri, juga mengungkapkan bahwa aturan ODOL perlu dikaji ulang karena berdampak langsung pada penghasilan sopir. 

Ia juga mengapresiasi layanan KIR gratis di Ponorogo, namun meminta agar proses pengurusan dilakukan langsung tanpa perantara guna mencegah pungli.

Terkait pelindung muatan berbentuk ‘tajug’ yang sempat menuai perdebatan, Sakri meminta agar aturan diseragamkan. “Di Ponorogo sudah disepakati tajug tidak melanggar, jadi jangan sampai sopir masih kena tilang karena perbedaan tafsir antar daerah,” tegasnya.

Setelah audiensi menemukan sejumlah titik terang, massa sopir membubarkan diri dengan tertib. Mereka berharap aksi ini menjadi awal dari perubahan nyata terhadap perlindungan hukum bagi sopir dan reformasi sistem lalu lintas yang lebih adil.(Adv/Nang/SP/Red).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :