![]() |
Suharto, SH Praktisi hukum & Advokat |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Maraknya kasus kredit fiktif yang menyeret nama warga tanpa sepengetahuan mereka membuat prihatin banyak pihak. Tak terkecuali Suharto, SH, aktivis hukum dan advokat senior Ponorogo. Ia bersama tim membuka posko pengaduan untuk korban kredit fiktif dan kejahatan perbankan lainnya, menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan data kependudukan dalam kasus kredit fiktif di BRI unit Pasar Pon.
Kasus tersebut kini telah menetapkan Saka Pradana Putra (SPP) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Modus yang digunakan dinilai rapi dan sistematis, yakni dengan menggandakan KTP elektronik, memanipulasi alamat domisili, dan kemudian menggunakan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman di bank.
“Ini bukan sekadar kasus utang-piutang, tapi kejahatan serius terhadap data pribadi warga negara. Kita semua berpotensi menjadi korban,” ujar Suharto, SH saat ditemui di kantornya, Senin (9/6).
Data Kependudukan Jadi Celah Kejahatan
Suharto menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem administrasi kependudukan. Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum dalam institusi resmi yang memberi akses kepada pelaku ke data kependudukan warga.
“Kita mendesak aparat menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat. Ini tidak bisa berhenti pada satu dua orang,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Suharto bersama tim di Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Suharto SH & Partner membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan.
“Silakan datang langsung ke kantor kami di Pertokoan Jeruksing, Kelurahan Tonatan, Ponorogo, atau hubungi nomor 0853-3518-8243. Bisa juga langsung menghubungi melalui WhatsApp di nomor yang tertera di atas. Kami siap mendampingi secara hukum,” tambahnya.
Edukasi dan Pendampingan Hukum
Tak hanya menerima pengaduan, posko ini juga akan memberikan edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga dan menggunakan data pribadi, terutama dalam urusan pinjaman atau transaksi keuangan.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil jadi korban lagi. Harus ada perlindungan yang nyata,” ujar Suharto.
Ia berharap kepada menejemen BRI harus selektip dan cermat serta hati-hati sebelum memberikan pinjaman kepada debiturnya.
Kasus ini tidak hanya berhenti di meja kejaksaan, melainkan juga membuka jalan pembenahan sistem data kependudukan dan pengawasan perbankan agar tak mudah disusupi modus serupa di masa mendatang.
Redaksi Sinyal Ponorogo mencatat, kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kemanusiaan. Di tengah gempuran digitalisasi dan integrasi data, warga butuh jaminan bahwa identitas mereka tidak disalahgunakan. Kehadiran posko Suharto SH & Partner menjadi salah satu inisiatif sipil yang patut diapresiasi.
Penulis : Nanang
Posting Komentar