“Viral Dugaan Pungli di SMKN 1 Ponorogo: Warga Mengadu ke Banyak Instansi, Respons Masih Gelap”

Megah, gedung SMKN 1 Ponorogo donjalan Sudirman Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Sebuah unggahan di halaman Facebook Kota Ponorogo menjadi viral setelah menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Ponorogo. Unggahan yang diunggah pada Jumat, 28 November 2025 itu sontak memantik ratusan komentar warganet, mulai dari keluhan, dukungan, hingga desakan agar pemerintah mengambil tindakan tegas.
Dalam unggahan tersebut, seorang warganet yang mengaku sebagai wali murid mempertanyakan kewajiban pembayaran yang harus dilunasi sebelum Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil 1–9 Desember 2025. Daftar pungutan yang dikeluhkan antara lain:
- Pembayaran Juli–Desember 2025 sebesar Rp200 ribu per bulan
- Pembayaran Partisipasi Masyarakat Rp1.400.000
- Pembayaran PHBI Semester 1 Rp50.000
Jumlah tersebut dinilai membebani orang tua siswa, terlebih bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Menurut pengakuan pengunggah, laporan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan akun resmi Gubernur Jawa Timur, namun hingga kini respons dinilai lambat. Bahkan, rencana melapor ke Bupati Ponorogo terkendala karena kepala daerah saat ini tersangkut OTT KPK.
“Kalau ada dugaan pungli seperti ini, warga Ponorogo harus lapor ke mana lagi?” tulis pengunggah, yang disambut banyak komentar warga lain yang mengaku mengalami hal serupa di sekolah berbeda.
Pihak Sekolah Membantah, Komite Tak Satu Suara
Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, saat dikonfirmasi awak media membantah adanya kebijakan pungutan sebagaimana beredar di media sosial. Ia menegaskan sekolah tidak pernah mengeluarkan instruksi pembayaran yang diklaim menjadi syarat mengikuti PAS.
“Tidak ada kebijakan seperti itu dari sekolah. Silakan dicek ke komite sekolah,” ujarnya singkat.
Namun ketika media mencoba meminta keterangan kepada komite sekolah, muncul penjelasan berbeda. Salah satu anggota komite justru balik meminta agar media terlebih dulu mengonfirmasi kepada kepala sekolah. Ia bahkan memberikan beberapa nomor untuk dihubungi, tetapi hingga berita ini diturunkan, seluruh nomor tersebut belum memberikan respons.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah informasi di media sosial tersebut hanya kesalahpahaman, atau justru ada alur pungutan yang tidak melalui mekanisme resmi sekolah?(Team Redaksi).