“BLT-DD Ngrayun Molor, Warga Pertanyakan Transparansi; Kades Theodoros Tegaskan Dana Masih Utuh dan Siap Dicairkan”

Foto hanya ilustrasi saja (info Ngrayun)
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Isu keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, memicu perbincangan panas di media sosial. Sejumlah warganet di grup Info Ngrayun mempertanyakan alasan belum cairnya bantuan bagi keluarga penerima, bahkan muncul dugaan miring bahwa dana tersebut sempat “dipinjam” oleh salah satu oknum perangkat desa berinisial E.
Informasi yang beredar menyebutkan, ada sekitar Rp23 juta dana BLT-DD yang belum diterima masyarakat. Padahal, setiap penerima berhak atas Rp300 ribu per bulan. Idealnya, warga Ngrayun sudah memperoleh tiga kali pencairan dengan total Rp900 ribu, namun faktanya baru satu bulan yang cair.
Isu itu kini berkembang menjadi pertanyaan lebih besar mengenai transparansi dan pengelolaan dana desa. Warga meminta kepastian, mengingat BLT-DD merupakan hak langsung masyarakat yang harus diberikan tepat waktu, apalagi menyangkut kebutuhan pokok.
Namun, Kepala Desa Ngrayun, Theodoros M, menepis tegas isu dugaan peminjaman dana tersebut. Dikonfirmasi Sinyal Ponorogo, ia menyebut kabar itu tidak benar dan hanya kesalahpahaman yang berkembang di tengah publik Selasa, 2/12/2025.
“Terlambat saja belum dicairkan. Uang masih di rekening. Secepatnya akan kita cairkan,” ujar Theodoros.
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir dirinya baru saja mengalami musibah kecelakaan yang membuat kondisi kesehatannya menurun dan fokusnya terganggu. Selain itu, perangkat desa juga sedang disibukkan kegiatan Desa persiapan sehingga proses pencairan BLT-DD ikut mundur.
“Rencana Kamis ini akan ada pembagian BLT-DD di kantor desa. Kami mohon maaf atas keterlambatan ini, tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Theodoros juga menegaskan bahwa seluruh dana BLT-DD masih aman dan tersimpan di rekening desa, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait integritas pengelolaannya. Menurutnya, pemerintah desa akan memastikan hak warga terpenuhi sesuai ketentuan.
Keterbukaan informasi seperti ini diharapkan mampu meredam spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa komunikasi publik yang lambat kerap memicu salah tafsir di tengah masyarakat—apalagi di era media sosial yang sangat cepat menyebarkan informasi.(Team Redaksi)