Nama Disebut di Dua Perkara, Lely: Saya Diam untuk Hormati Proses KPK

Relelyanda Solekha Wijayanti, SIP
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo 2024-2029 Fraksi PDIP
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Nama Relelyanda Solekha Wijayanti, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan, belakangan menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, namanya disebut dalam dua perkara berbeda yang dikaitkan dengan pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Sorotan tersebut bukan datang dari kinerja legislasi, melainkan dari narasi pemberitaan yang berkembang di berbagai platform. Menyikapi hal itu, perempuan yang akrab disapa Lely memilih bersikap diam.
“Saya diam itu karena menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Tapi kok narasinya negatif terus,” ujar Lely, dalam bahasa Jawa, saat memberikan klarifikasi Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Lely, sikap diam yang ia ambil selama ini bukan bentuk penghindaran, melainkan sebagai upaya menjaga etika politik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bantah Terlibat Kredit Fiktif BRI
Lely dengan tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif BRI yang belakangan ikut menyeret namanya.
“Saya tidak kenal terdakwa. Itu juga sudah dikonfirmasi ke kejaksaan, tidak ada keterlibatan anggota DPRD siapa pun,” tegasnya.
Ia menilai, isu tersebut berkembang tanpa dasar yang jelas dan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Pinjaman Rp1 Miliar, Bukan Aliran Fee Proyek
Dalam kesempatan yang sama, Lely juga meluruskan keterangan yang mencuat dalam persidangan perkara Sucipto di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia membenarkan pernah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada tim pemenangan Sugiri Sancoko pada Pilkada Ponorogo, namun menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi.
“Itu uang pinjaman. Yang dikembalikan baru Rp100 juta, dicicil tunai. Rp25 juta, Rp50 juta, lalu Rp20 juta. Baru itu saja,” ungkapnya.
Lely menekankan, baik dalam persidangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya tidak pernah menyebut pengembalian uang tersebut berasal dari fee proyek.
Adapun sumber dana yang dipinjamkan, menurutnya, berasal dari uang pribadi serta pinjaman kepada pihak lain.
“Uangnya uang pribadi saya dan sebagian pinjaman ke Pak Heru,” jelasnya.
Hak Jawab atas Pemberitaan
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang selama ini dinilainya menyudutkan dirinya, terutama yang dikaitkan dengan OTT KPK di Ponorogo.
Redaksi Sinyal Ponorogo menyampaikan permohonan maaf karena belum melakukan konfirmasi langsung sebelumnya, mengingat keterbatasan akses dan situasi yang berkembang cepat. Dengan klarifikasi ini, redaksi berharap publik memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.(Nang/Red).