DIDUGA MENCURI, DUA KARYAWAN DILAPORKAN POLISI

Iptu Edy S,
Kasubag Humas polres Ponorogo
SinyalPonorogo - Entah apa yang ada dipikiran dua karyawan CV. Aloha yang beralamat di jalan Arief Rachman Hakim Keniten Ponorogo, sebut saja namanya Nanang Sahuri (29) warga Joresan Mlarak dan Feri Puguh Santoso (41) warga Plalangan Jenengan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mengurangi gula yangbda di dalam sak yang akan dijualnya. Tak tanggung-tanggung, akibat oerbuatan dua karyawannya itu, CV Aloha menderita kerugian mencapai Rp 12 juta.


Tito Adi Purnama, pemilik CV Aloha yang melaporkan perbuatannya keji dua karyawannya tersebut bermula ketika dirinya mendapat laporan dari pelanggannya yang menduga gula yang dibelinya dari CV miliknya bobotnya berkurang.

Kedua karywan yang diduga melakukan pencurian gula di tempat mereka bekerja
"Bermodal laporan dari pelanggannya tersebut, akhirnya pemilik melakukan timbang ulang dan benar setelah memastikan bahwa dari pabrik berat gila satu saknya adalah 50 Kg tapi kenyataannya berat berkurang 0.5 Kg setiap saknya."ujar Kasubag humas polres Ponorogo, iptu Edy Sucipto.

Akibat perbuatan kedua karyawannya tersebut, pemilik CV mengaku sangat dirugikan kemudian melaporkan kedua karyawannya kepada polisi pada Selasa, 7/1/2020. Sementara itu, kronologis kejadiannya bermula ketika pada hari selasa, 7/1/2020.

Pelapor mendapat laporan dari para pelanggan toko mengeluhkan berat gula pasir berisi 50 Kg didapati setiap pengiriman beratnya berkurang, kemudian korban melakukan pengecekan dan penimbangan ulang di  Gudang CV Aloha Jl. Arif Rahmat Hakim No.63 RT 03 RW 02 Kel. Keniten Kec./Kab.Ponorogo dan mendapati bahwa pengiriman gula dari gudang Pabrik gula didapati banyak berkurang rata-rata 0,5 Kg ( setengah kilo gram ).

Kemudian korban melakukan pengecekan ke pihak pabrik gula ternyata berat dalam 1 ( satu ) saknya berisi 50 Kg lebih ( lima puluh kilo gram lebih ). Kemudian pada hari Selasa taggal 7 Januari 2020 , korban mendapati ternyata sopir korban melakukan pencurian gula dengan cara menusuk setiap sak dan dikumpulkan menjadi satu atau 2 sak dan dijual kembali.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo. BB yang diamankan diantaranya 2 ( dua ) sak warna putih berisi gula pasir berat 80 Kg, Uang tunai sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah )."ungkap kasubaghumas polres Ponorogo.(Nanang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :