![]() |
Wakapolres bersama jajarannya ketika menggelar jumpa pers di halaman Mapolres |
![]() |
Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah W |
"Delapan wanita ini kita tetapkan tersangka dengan dugaan pelacuran/prostitusi. Dengan ancaman melanggar perda No. 6 tahun 1972 tentang pemberantasan pelacuran (WTS) dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara."ujar Wakapolres, Endah W.
Dijelaskan Wakapolres, delapan wanita yang menjajakan diri itu sebenarnya berkedok atau menyaru sebagai penjual kopi atau buka warung kopi. "Sambil jualan kopi, mereka juga menawarkan diri kepada lelaki hidung belang."jelas wakapolres.
Selanjutnya, kepada delapan wanita yang kini statusnya sebagai tersangka karena dianggap melanggar perda prostitusi juga akan diberi pembinaan agar kembali ke jalan yang benar.
Berikut ini delapan wanita tersangka dan satu diantara mereka adalah warga Madiun. Darmawati, Winarsih, Etik, Nafsiah, Ayu Mei Kurniawati, Sunarti, Suyati, dan Marem.(Nanang)
Posting Komentar