MENYARU JUALAN KOPI, TERNYATA JUAL DIRI, WAKAPOLRES : ADA DELAPAN WANITA KITA AMANKAN DI TIGA TKP

Wakapolres bersama jajarannya ketika menggelar jumpa pers di halaman Mapolres
SinyalPonorogo - Entah apa yang merasuki pikiran delapan perempuan di Ponorogo, sudah baik memiliki usaha warung kopi malah jual diri dengan pelanggannya. Akhirnya, usaha itu terendus oleh polisi dan berkat informasi dari masyarakat kedelapan perempuan muda itu diciduk satreskrim polres Ponorogo pada Kamis malam, 16/1/2020 di tiga lokasi berbeda yaitu Siman, Ponorogo dan Pasar Janti Ngrupit Jenangan.


Wakapolres Ponorogo,
Kompol Indah W
Wakapolres Ponorogo, Kompol. Endah W kepada wartawan mengatakan bahwa pada Kamis malam, 17/6/1/2020 jajaran satreskrim mengamankan delapan wanita karena diduga menjual diri. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. 4 diantaranya di pasar Janti Desa Ngrupit Jenangan, 2 di Siman tepatnya di warung Demangan  dan 2 lagi di wilayah kota Ponorogo tepatnya di depan gedung terpadu.

"Delapan wanita ini kita tetapkan tersangka dengan dugaan pelacuran/prostitusi. Dengan ancaman melanggar perda No. 6 tahun 1972 tentang pemberantasan pelacuran (WTS) dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara."ujar Wakapolres, Endah W.

Dijelaskan Wakapolres, delapan wanita yang menjajakan diri itu sebenarnya berkedok atau menyaru sebagai penjual kopi atau buka warung kopi. "Sambil jualan kopi, mereka juga menawarkan diri kepada lelaki hidung belang."jelas wakapolres.

Selanjutnya, kepada delapan wanita yang kini statusnya sebagai tersangka karena dianggap melanggar perda prostitusi juga akan diberi pembinaan agar kembali ke jalan yang benar.

Berikut ini delapan wanita tersangka dan satu diantara mereka adalah warga Madiun. Darmawati, Winarsih, Etik, Nafsiah, Ayu Mei Kurniawati, Sunarti, Suyati, dan Marem.(Nanang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :