![]() |
Agung Subiyantoro, korban penipuan Perumahan Dream Land desa Plalangan Jenangan Ponorogo |
Agung Subiyantoro salah satu korban mengaku telah melunasi untuk pembelian rumah sebesar 135 juta pada akhir tahun 2017 lalu kepada Sarjito yang dibuktikan lewat kwitansi. Tapi hingga kini rumah yang dijanjikan tak kunjung jadi hanya pondasi saja yang terlihat malah dirinya dengar bahwa sertifikat perumahan yang dia beli diagunkan ke bank oleh pengembang senilai 800 juta.
![]() |
Bukti kwitansi pembayaran pelunasan pembelian perumahan Dream Land desa Plalangan Jenangan Ponorogo |
Dijelaskan Agung, bukan hanya dirinya saja yang kena tipu, tapi masih ada banyak yang lain. "Setahu saya ada 46 unit rumah yang ditawarkan Sarjito. Semuanya sudah laku. Sebagian ada yang sudah lunas."terang Agung.
Karenanya, sesama korban perumahan Dream Land berkumpul dan melaporkan pengembang yang bernama Sarjito tersebut kepada polisi. Dikatakan Agung, awal mula dirinya tahu perumahan Dream Land ketika melihat iklan di Facebook. Dirinya tertarik lalu mengadakan kerjasama dengan pengembang karena memiliki usaha toko besi, alih-alih bisa suplai semua kebutuhan pembangunan perumahan tersebut.
"Awalnya saya mau karena ada kerjasama. Kita yang suplay semua kebutuhan perumahan. Lalu saya juga ambil perumahannya."kenang Agung mengapa sampai kena tipu ratusan juta.
Diceritakan agung, awalnya kerjasama berjalan baik dan lancar termasuk pembayarannya tapi lama-lama makin kesini mulai terlihat sampai akhirnya dia mendatangi kantor pemasaran untuk menagih pembayaran material.
"Sulit sih tapi akhirnya kebayar juga. Dan anehnya saya malah ambil satu lagi tapi tanah kapling seharga 50 juta. Padahal rumah yang saya beli pertama belum jadi baru pondasi saja. Dengan kejadian ini maka total saya rugi mencapai 175 juta karena 10 juta lainnya untuk urus biaya sertifikat."jlentrehnya.
Sementara itu Arie Bilowo, kuasa hukum dari korban penipuan perumahan Dream Land sengaja melaporkan boss pengembang ke polisi karena dari awal tidak ada etikat baik dengan kliennya. Dirinya melaporkan Sarjito dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Karena banyak kliennya merasa dirugikan sudah membeli rumah bahkan sudah ada yang lunas tapi rumahnya tak kunjung jadi hanya pondasi saja bahkan belum diapa-apakan termasuk sertifikat perumahan itu di agunkan ke bank oleh pengembang.
"Total kerugian mencapai 4.5 miliar. Angka itu dari 45 korban jika kita rata-rata seratus jutaan. Karena ada sebagian dari mereka ada yang sudah lunas dan lebih dari seratus jutaan."kata Arie Bilowo.
Usai menerima laporan itu, tim dari polres Ponorogo bersama para korban dan juga kuasa hukum langsung mendatangi TKP tempat dimana perumahan Dream land yang ada di desa Plalangan Jenangan ponorogo.(Nanang)
Posting Komentar