88 PIL DOUBEL L DAN DUA REMAJA PONOROGO BERHASIL DIAMANKAN POLISI

Barang bukti uang dan pil doubel L berhasil diamankan...
SinyalPonorogo - Unit Reskrim Polsek Kauman Sumoroto  berhasil membekuk dua remaja yang diduga sebagai pengedar pil doubel L. Kedua pelaku FRN (20) warga Pakunden dan BP (21) warga Surodikraman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan kedua pelaku ini berkat hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan sekelompok pemuda yang lagi pesta mabuk-mabukan di dukuh Banaran Desa Tegalombo Kauman Sumoroto pada Selasa, 18/2 lalu.


para pelaku kini telah diamankan
Oleh polisi..
Kompol Nyoto, Kapolsek Sumoroto Kauman dikonfirmasi terkait penangkapan kedua pelaku sebagai pengedar pil doubel L di wilayah hukumnya mengaku pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dukuh Banaran Desa Tegalombo Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo ada orang mabuk - mabukan.

Segera setelah mendapat informasi, petugas reskrim mendatangi lokasi dan disana ditemukan 56 butir pil double L. Berdasarkan keterangan dari saksi pil tersebut diperoleh dari seorang pemuda kelurahan pakunden Kecamatan Ponorogo berinisial FNR (20). Dirumahnya disita 24 butir pil double L, uang tunai Rp 50.000 dan handphone realme.

Tidak berhenti di tersangka FNR, anggota reskrim terus mengembangkan kasus ini sampai pada akhirnya dapat diamankan seorang tersangka berinisial BP (21) warga Surodikraman Ponorogo. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa 8 pil double L, uang tunai Rp 20.000 dan sebuah HP.

"Kami berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FNR dan BP, keduanya memperjualbelikan pil bertuliskan LL yang disinyalir merupakan pil double LL, barang bukti kami kirim ke laboratorium forensik dan TSK kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut." Ujar Kapolsek Somoroto, Kompol Nyoto, SH, MH.(nanang)










0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :