![]() |
Tersangka pengedar pil koplo atau dobel L Berinisial INH (26) warga desa Tosanan Kauman |
Tak berapa lama, jajaran Polsek berhasil mendapati pemuda bersama teman wanitanya di depan stadion Batoro Katong sedang mabuk dan setelah dilakukan penggeledahan benar adanya, ditemukan obat-obat terlarang sebanyak 11 butir pil doubel L yang dibungkus grenjeng, setelah di introgasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut, mengaku hasil membeli dari tersangka berinisial INH bin Supriyadi (26) warga desa Tosanan Kecamatan Kauman Ponorogo. Setelah itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud.
![]() |
Barang bukti pil haram yang diamankan petugas |
Masih menurut Kanit Reskrim, iptu Rasyid bahwa kasus peredaran pil doubel L ini olehnya masih akan terus dikembangkan siapa tahu ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam peredaran pil doubel L di Ponorogo. Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka maka seketika tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pelaku di amankan barang bukti berupa 7,5 butir pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL yang didapatkan dari hasil pengembangan di rumah terlapor, 1 (Satu) buah HP merk OPPO A.71 warna hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
"Untuk sementara kita kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu" Jelas Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy, SH(Nanang)
Posting Komentar