![]() |
Barang bukti berupa kayu sono berbagai ukuran berhasil diamankan polisi.. |
![]() |
Para TSK pencurian kayu sono berbagai ukuran yang berhasil dibekuk polisi |
Ketiga pelaku pencurian kayu itu adalah atas nama AM, 33 tahun, warga Dukuh Bangunsari Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung, KTN 42 tahun warga Dukuh Semarang, Desa Temon Kecamatan Sawoo dan RSM umur 48 tahun warga Dukuh Krajan Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kayu tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan dari dinas terkait, demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”imbuh Kapolsek Sooko pada Sabtu, 8/2.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku bermula ketika jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada truck yang diduga mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo tanpa dilengkapi dengan surat sah.
Ditambahkan Kapolsek Sooko, dari penangkapan kepada tiga pelaku pencurian kayu berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit truck merk Mitsubisni dengan Nopol AD 1756 AY dan 106 batang kayu sono berbagai ukuran. Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti truck, kayu sono, hp dan juga ada hp diamankan di Mapolres Ponorogo.
"Kepada tiga pelaku kita terapkan pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c UU RI TH 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp 2,5 miliar,”sebut AKP Supardi, SH.(Nanang)
Posting Komentar