![]() |
Alim Norfaizin, SIP, M.Si Kasubag Humas Diskominfo Ponorogo |
Alim Norfaizin, SIP Kasubag humas Diskomimfo Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi soal SE bupati itu tak menampiknya dan membenarkannya.
Dijelaskan Alim panggilannya bahwa SE bupati diatas memang dikeluarkan bupati guna menindaklanjuti surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2019 Tentang Perpanjangan status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
"Dalam Surat edaran itu bupati minta kepada seluruh elemen masyarakat melakukan pembatalan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dalam bentuk apapun mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Sambil menunggu hasil evaluasi perkembangan lebih lanjut status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia."ujar Alim Nurfaizin kepada wartawan.
Ketika ditanya wartawan jika ada yang melanggar apakah akan ada sanksi soal itu?. Dengan cepat Alim mengatakan bahwa surat edaran tersebut sifatnya himbauan sehingga kesadaran diri yang kita utamakan, berbeda tentunya dengan larangan.
Diakhir perbincangannya, pihaknya minta kepada seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti himbauan tersebut. Apalagi itu himbauan sifatnya hanya sementara karena kondisi saat ini yaitu covid-19 dan semoga lekas reda dan kembali normal.(Nanang)
Posting Komentar