INI ALASAN BUPATI IPONG TIADAKAN POSKO DI TUJUH TITIK MASUK PONOROGO

Bupati Ipong
ketika diwawancarai wartawan
SinyalPonorogo - Pro dan kontra terkait penutupan atau ditiadakannya pos pantau di tujuh titik msuk Ponorogo. Menurut bupati Ipong, awal-awal pandemi Corona di Indonesia memang pembentukan posko pantau di titik masuk Ponorogo sangat efektif tetapi seiring berjalannya waktu keberadaan posko pantau itu kurang efektif seiring dengan hadirnya posko di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Ponorogo.

"Keberadaan pos pantau pada saat itu adalah untuk memberi efek psikologis pada setiap orang yang akan masuk ponorogo dan sebagai tindak lanjut larangan atas masuknya sayur dari Magetan. Ketika itu di desa belum dibentuk satgas siaga desa."ujar bupati Ipong.

Dan diluar itu, dalam pelaksanaannya ternyata pos-pos pantau tersebut membutuhkan biaya cukup besar antara 1,2 s/d  1,5 miliar per bulan. Sementara fungsi kesehatannya hanya mengecek suhu tubuh, tidak ada fungsi menyeleksi siapa yang boleh masuk atau tidak ke ponorogo karena kita tidak menerapkan lockdown.

Sementara keberadaan satgas siaga desa dalam memantau dan mengendalikan masuknya pendatang sudah berfungsi dengan baik karena lingkupnya lebih kecil dan peranan masyarakat sangat besar.

"Jadi ini lebih pada kurang efektifnya peranan pos pantau dibanding biaya yang dikeluarkan."ungkap Bupati Ipong.

Masih menurut bupati Ipong, biaya tersebut untuk 8 pos yang di didirikan antara lain utk uang transportasi dan uang makan petugas, bahan-bahan kesehatan yang diperlukan dan lainnya.

"Pada saat didirikan sampai 1 bulan, pos-pos tersebut cukup efektif dengan telah berjalanya satgas siaga desa, maka pos-pos tersebut menjadi kurang efektif."ucapnya.

Ditambahkan Bupati Ipong bahwa biaya satgas siaga desa bersumber dari APBdes, APBD Kabupaten dan Propinsi serta APBN yang ditangani tidak hanya pencegahan tapi juga penanganan dan bantuan sosial kepada masyarakat.

Sehingga penutupan posko pantau di titik masuk Ponorogo sudah sesuai kajian apalagi di pos pantau tidak punya wewenang untuk menolak seseorang atau sekelompok orang untuk masuk ponorogo, walaupun dia dalam keadaan sakit atau pun pemudik ditambah dasar hukumnya tidak ada dan perangkatnya tidak cukup untuk menanyai sampe kesana disamping alasan kemanusiaan.(Nanang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :