SOAL BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH, BUPATI IPONG : USULAN BANTUAN BUKAN BERDASARKAN PROFESI TAPI WILAYAH

Bupati Ipong,
dalam berbagai kegiatan
SinyalPonorogo - Jika akhir-akhir ini banyak pedagang kaki lima atau bahasa kerennya para pelaku UMKM di Kabupaten Ponorogo baik mereka yang berjualan di jalan protokol Ponorogo atau di obyek wisata seperti telaga ngebel dan taman ngembag memang sangat berdampak karena obyek wisata tempat mereka biasa jualan ditutup sehingga otomatis mereka tak bisa jualan dan tak memiliki penghasilan juga.


Namun yang membuat mereka bingung, belum ada bantuan dari pemerintah sebagai pelaku UMKM atau pedagang kaki lima di tempat wisata.

"Lha kemarin saya dengar ada teman karyawan hotel yang kena PHK juga dapat bantuan dari dinas pariwisata. Sementara kita tidak. Saya juga terkena dampak Corona. Jadi nggak bisa jualan."ujar salah satu pedagang di telaga ngebel bingung belum mendapat bantuan.

Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlissoni ketika dikonfirmasi mengaku soal bantuan pemerintah khususnya kepada para pedagang di aloon-aloon Ponorogo maupun di obyek wisata apakah telah mendapat bantuan. Menurutnya, bantuan itu diusulkan berdasarkan wilayah dan bukan pada profesi.

"Saya tidak hapal apakah mereka dapat atau tidak. Karena cara pengusulannya berdasarkan wilayah bukan profesi. Jadi yang mengusulkan kepala desa berdasarkan Musdes atau MusKel. Sebagai contoh paguyuban dangdut mengusulkan ke bupati ada 100-an orang. Mereka saya distribusi ke desa-desa sesuai alamat di KTP nya selanjutnya desa mengusulkan ke bupati."jelas bupati Ipong dalam mekanisme bantuan pemerintah.


Dengan begitu lanjut Bupati Ipong jelas bahwa sekali lagi dasarnya bukan profesi tapi wilayah.

"Khusus bantuan dari kementrian pariwisata berdasarkan profesi yaitu khusus pekerja wisata."ungkap bupati Ipong.

Sementara itu Kepala Dinas Perdakum, Addin Andhanawarih, ketika dikonfirmasi apakah para pedagang kaki lima atau pelaku UMKM di Ponorogo telah mendapat bantuan sosial akibat dampak covid-19?. Dengan tegas Addin menjawab bahwa para pelaku UMKM atau pedagang kaki lima yang menjadi binaan dinas perdagangan koperasi dan usaha mikro (Perdakum) telah diusulkan untuk mendapat bantuan sosial dari propinsi.

"Khusus pedagang yang menjadi binaan dinas pwrdakum telah diusulkan untuk mendapat bantuan dari propinsi. "Ujar Addin Andhanawarih.(NR)




0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :