![]() |
Unggahan terlapor di media sosial Facebook hingga berujung pada laporan kepada polisi |
Iptu Nanang Budianto, SH Kapolsek Jambon kepada wartawan mengaku bahwa benar hari ini ada jadwal pemanggilan saksi atas nama Sogol Waloyo (70) warga dukuh Ngadirogo desa Blembem kecamatan Jambon Ponorogo. Pemanggilan saksi tersebut sangat penting artinya guna menelusuri kebenaran cerita terlapor yang mengaku bahwa informasi yang diunggah adalah berasal dari saksi atas nama sogol waloyo.
"Saksi sudah mengakui. Bahwa cerita itu berasal darinya."terang Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto.
Hanya saja lanjut Kapolsek, saksi tidak tahu jika yang dia ceritakan kepada terlapor telah menerima bantuan. Karena sesuai aturan jika sudah menerima bantuan satu maka tidak boleh lagi menerima bantuan yang lain alias doubel.
Dan pemahamam itu yang tidak saksi ketahui. Sementara, si terlapor mendapat cerita dari saksi tersebut juga tidak klarifikasi terlebih dahulu kepada perangkat desa tapi langsung mengunggah di media sosial hingga akhirnya berbuntut laporan tersebut.
"Intinya, kita profesional dalam menangani kasus laporan pencemaran nama baik. Dan seperti apa nanti kasus akan terlihat jelas dan terang ketika gelar perkara. Rencana gelar perkara di polres Ponorogo."ungkap Kapolsek jambon.(NR)
Posting Komentar