![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis ketika pers rilies hasil tangkapan kejahatan di Ponorogo yang |
![]() |
Tersangka AS ketika digelandang usai dipamerkan kepada awak media |
Dijelaskan Kapolres, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengelabui para korban. Dimana, tersangka yang berprofesi sebagai penjual angkringan ini sering memberi servis gratis kepada para pelanggannya hingga akhirnya para korban yang notabennya sebagai pelajar seneng hingga akhirnya mau diajak ke rumahnya dan dengan segala bujuk rayunya akhirnya para pelajar ini menjadi korban.
"Selain sebagai penjual angkringan. Tersangka juga mengaku sebagai paranormal kepada para korbannya. Bermaksud membersihkan aura negatif pada diri korban akhirnya korban terperdaya hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan dan sodomi."jelas Kapolres Ponorogo.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.(NR)
Posting Komentar