SODOMI ITU TERJADI, KARENA PELAKU JUGA PERNAH JADI KORBAN KETIKA BEKERJA DI BATAM

Kapolres Ponorogo
AKBP Muchamad Nur Azis ketika pers rilis
SinyalPonorogo, Kauman - Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis mengungkapkan fakta dibalik tertangkapnya pelaku sodomi dan pencabulan terhadap 7 pelajar di Ponorogo yang merupakan warga desa Kauman Kecamatan Kauman pada Jumat, 12/6 lalu ternyata memiliki trauma di masa lalu yang cukup kelam.

"Tersangka AS (32) pelaku sodomi dan pencabilan terdapat anak di Ponorogo pernah menjadi korban sodomi ketika bekerja di Batam."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis ketika menggelar pers rilies terkait kasus asusila yang dilakukan oleh penjual angkringan di halaman Mapolres Ponorogo Jumat, 19/6.

Dijelaskan Kapolres Ponorogo bahwa menurut keterangan tersangka (Anton Suyono) kepada penyidik melakukan hal yang tak senonoh tersebut karena dirinya pernah menjadi korban sodomi dan juga pencabulan ketika dirinya masih bekerja di Batam Riau. Meski kejadiannya sudah lama tapi nampaknya kenangan masa silam yang kelabu itu membuat dirinya juga melakukan hal yang sama kepada anak-anak pelajar yang menjadi pelanggannya setiap hari ketika dirinya berjualan angkringan.

"Servis makan dan minum di angkringan secara gratis membuat korban tak berdaya hingga akhirnya  menuruti apa yang diperintahkan pelaku. Bahkan pelaku juga bertindak sebagai paranormal untuk menyakinkan para korban hingga terjadi aksi bejat tersebut."urai Kapolres Ponorogo.

Pria yang belum pernah menikah ini sejatinya hanya tinggal berdua sama ibunya di desa Kauman kecamatan Kauman Ponorogo. Bahkan untuk memuluskan aksinya tersebut, tersangka juga memiliki jimat seperti pengasihan agar para korban terpikat dan mau diajak dan menurut melakukan sesuai keinginan pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ada jimat. Entah apa ini namanya. Katanya bulu rindu atau pengasihan. Untuk memperdayai korban dengan alasan menghilangkan aura negatif yang ada pada diri korban."jelas Kapolres Ponorogo.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

Sementara itu hasil pantauan media di lokasi rumah pelaku sodomi dan juga pencabulan terhadap anak atau pelajar menurut keterangan warga sekitar dikenal baik dan ramah dengan tetangga. Bahkan banyak tetangga korban tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.(NR)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :