PINJAM MOBIL, DIGADAIKAN LALU BERAKHIR DI PENJARA

Tersangka Gaus Namru Fauzi,
penggelapan mobil di Ponorogo
SinyalPonorogo, Ponorogo - Sungguh terlalu apa yang sudah dilakukan oleh Gaus Namru Fauzi (34) warga jalan Janoko kelurahan Pakunden ini harus berurusan dengan polisi setelah menggadaikan mobil isuzu panther yang dipinjam dari temannya untuk berlebaran di jogja. Akibat ulah pelaku kini harus mendekam dipenjara untuk waktu lama.

Barang bukti mobil panther
yang digadaikan oleh pelaku
AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo dalam pers riliesnya mengatakan kronologis kejadiannya bermula ketika pada Hari Sabtu, 23/5 sekira Pukul 12.00 Wib terduga pelaku datang meminjam mobil 1 ( satu ) buah unit mobil ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC kepada korban dengan jangka waktu selama 1 minggu untuk keperluan Lebaran ke Jogjakarta.

Lewat waktu seminggu tapi mobil juga belum dikembalikan dan korban berusaha menanyakan kepada terduga pelaku selalu beralasan bahwa mobil tersebut masih dibawa ke Tulungagung untuk suatu keperluan.

Merasa tidak ada kejelasaan dan pelaku terus menghidar dan beralasan masih di luar kota dan tetap berjanji akan tetap mengembalikan. Selanjutnya pada 13/6 korban bertemu dengan pelaku dan mengaku Mobil tersebut sudah digadaikan dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 14 Juni 2020 namun Mobil tersebut sampai sekarang belum juga dikembalikan.

"Merasa dipimpong akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi sampai akhirnya pelaku kita tangkap dengan barang bukti mobil Isuzu panther."ujar Kasat Reskrim polres Ponorogo.(NR)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :