![]() |
Surat pemberitahuan kepada pelaku usaha jasa pariwisata (karaoke) boleh beroperasi kembali mulai 28 Juli 2020 |
Dr. Agus Sugiarto, Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu, 25/7 mengaku bahwa pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengeluarkan surat pemberitahuan soal diperbolehkannya kembali pelaku jasa usaha pariwisata (Karaoke) bisa beroperasi kembali mulai 28 juli 2020 tetapi dengan pembatasan jam operasional mulai jam 16.00 sampai 24.00 wib dan wajib menjalankan protokol kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru yang sangat ketat.
Dalam surat yang berkoprs surat Dinas Kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga (Dsibudparpora) Kabupaten Ponorogo dan ditanda tangani kepala dinas tersebut memberikan beberapa keterangan yang harus dilakukan oleh para pelaku jasa usaha pariwisata (karaoke).
Diantaranya harus lolos proses verifikasi tekhnis protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru. Selanjutnya untuk pemandu lagu atau PL telah melakukan PCR swab tes dengan hasil negatif, dan melakukan pembatasan pengunjung hanya memperbolehkan pengunjung yang bisa menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes dengan hasil non reaktif dan mengikuti SOP protokol kesehatan.
Ditambahkan Agus, bahwa pembukaan karaoke di kabupaten Ponorogo lebih kepada upaya agar industri pariwisata berjalan dan seluruh kab/kota sudah memulai reaktivasi sektor pariwisata bahkan kab/kota lain sudah buka pada awal bulan.(NR)
Posting Komentar