RADIASI DAN ANJLOKNYA HARGA TANAH MENJADI ALASAN KUAT WARGA KERTOSARI MENOLAK BERDIRINYA TOWER SELULER

Suasana rapat di kantor kelurahan kertosari babadan soal penolakan berdirinya tower seluler di jalan Ukel ponorogo
Babadan, Sinyalponorogo - Berjilid-jilid aksi protes warga masyarakat jalan Ukel RT 04 RW 03 Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan atas berdirinya tower seluler terus berlanjut. Warga yang dimotori Amin Puji Winarto, koordinator aksi bersama warga lain itu juga menginginkan agar tower seluler yang sudah terlanjur berdiri tegak itu harus dibongkar.


"Ini bukan soal kompensasi. Kita dikasih 300 juta bahkan 400 juta saja tidak mau. Tuntutan kita tidak boleh berdiri tower seluler di wilayah Kertosari khususnya di RT 03 RW 04 kelurahan Kertosari."ujar Amin kepada wartawan Kamis, 30/7.

Dikatakan Amin, selama ini di wilayahnya sudah ada banyak proposal pemasangan tower seluler dan itu semua ditolak oleh warga. Oleh karenanya, ketika ada berdiri Tower di lingkungannya dirinya bersama warga kecewa karena merasa ditinggalkan dan tidak pernah diajak musyawarah.

"Makanya saya bingung, kok bisa ijin IMB keluar sementara kita semua tidak pernah diajak musyawarah."ungkapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya wartawan alasan penolakan warga soal berdirinya tower? Dengan tegas Amin menjawab bahwa tower berbahaya karena menimbulkan radiasi dan itu nggak baik buat kesehatan, kemudian kata amin dengan adanya tower seluler maka harga tanah di wilayahnya menjadi anjlok atau turun.

"Pokoknya kita menolak dengan keras berdirinya tower di wilayah kertosari khususnya RT04 RW 03."tegasnya.

Sementara itu Sapto Djadmiko, selaku Plt. Kepala DPMPTSP menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati secara seksama perkembangan soal berdirinya tower seluler. Termasuk pertemuan hari ini yang sedianya dihadiri oleh pihak pengembang batal dilakukan sehingga dengan demikian rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa dan otomatis IMB yang sempat ditanyakan warga dianggap masih berlaku.

Namun demikian agar ada hasil yang menggembirakan maka pihaknya menyarankan/ meminta warga RT 04 RW 03 Kelurahan Kertosari untuk membuat notulen kegiatan ini dengan disertai dokumentasi yang berisi keberatan warga atas berdirinya tower seluler tersebut.

“Buku notulen rapat itu sebagai dasar bagi kami untuk melangkah termasuk mencabut ijin IMB."jelasnya.

Asal tahu aja bahwa hari ini Kamis, 30/7 bertempat di kelurahan kertosari babadan Ponorogo dilakukan rapat mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan Kertosari babadan dan mempertemukan antara warga terdampak dengan pengembang. Tapi sayang, pengembang tidak hadir dalam acara tersebut. Padahal disitu telah hadir Plt. kepala DPMPTSP, Perwakilan DPU PKP, camat babadan, Kapolsek, satpol PP dan unsur lain ditambah warga masyarakat yang terkait.(NR)






0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :