BERBEKAL SURAT PANGGILAN PALSU, LS KERUK KEUNTUNGAN DARI KETUA LMDH WONOHARJO

Kantor kejaksaan negeri ponorogo
Ponorogo, Sinyalponorogo - Sungguh terlalu apa yang sudah dilakukan LS warga jalan Mawar Kelurahan Nologaten Ponorogo ini tega menipu ketua LMDH di Ponorogo hingga jutaan rupiah. Aksi jahat LS itu diketahui setelah korban curiga hingga akhirnya ada laporan masuk dan akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kejaksaan Selasa, 4/8 di sebuah cafe di jalan Pramuka Ponorogo.

Tersangka (rompi orange) ketika diamankan petugas kejaksaan untuk selanjutnya di tahan di rutan ponorogo
"Pelaku kita tangkap karena telah mencatut nama kejaksaan Ponorogo untuk menipu. Pelaku membuat surat panggilan palsu yang ditujukan kepada korban dan ditanda tangani kasi pidsus. Padahal korban tidak pernah kesangkut kasus apa-apa di kejaksaan."ujar Khunaifi Alhumami, Kepala kejaksaan negeri Ponorogo dalam siaran persnya.

Dikatakan Kejari Ponorogo, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tenaga pendamping terus berusaha menyakinkan korban berinisial S sebagai ketua LMDH Wonoharjo kecamatan Mlarak bisa membantu meloloskan kasus yang sedang menjeratnya di kejaksaan Ponorogo.

Tim kejaksaan negeri Ponorogo ketika jumpa pers menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka LS
“Kita tidak pernah mentolelir sekecil apapun kasusnya yang dilakukan seseorang dan mengatasnamakan kejaksaan Ponorogo.  Syukur alhamdulillah ada laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara di Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan memberikan sejumlah uang,”terang Kejari ponorogo.

Ditambahkan Kejari, pelaku cukup pengalaman dalam melakukan aksinya dan tahu persis alurnya. Termasuk untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan kwitansi palsu bahwa seolah-olah pihak Kejari Ponorogo telah menerima uang sejumlah Rp 24 juta yang disertai dengan stempel kejaksaan negeri ponorogo dan tanda tangannya juga tapi palsu.

“Berpegang surat panggilan palsu dan kwitansi palsu itu, pelaku memperdayai korban yang tak lain adalah  ketua LMDH Wonoharjo, seolah-olah dia tersangkut perkara di Kejaksaan Negeri Ponorogo,”jelas Kejari Ponorogo.

Singkat cerita, sebelum korban memenuhi panggilan kejaksaan sebagaimana bunyi panggilan surat palsu yang dibuat oleh pelaku. Si pelaku ini mengajak pertemuan dan dia datang bak pahlawan penyelamat bahwa kasusnya telah dia selesaikan secara damai tapi dengan membayar 24 juta yang ditunjukkan dalam bukti kwitansi yang pelaku buat sendiri. "Intinya, pelaku mau minta ganti rugi atas kasus yang dia tutup tersebut."jelasnya.

Dan korban mengiyakan atas permintaan pelaku itu. Tapi baru dibayar 2 Juta awalnya, sisanya akan dibayar lagi tapi si korban mulai curiga akhirnya hanya dibayarkan 6 juta saja dari sisa awal 22 juta tersebut dan melaporkan kasus itu ke kejaksaan negeri Ponorogo hingga akhirnya pelaku ditangkap Selasa, 4/8 di sebuah cafe di jalan Pramuka Ponorogo dan pelaku langsung ditahan.(NR)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :