![]() |
Kantor kejaksaan negeri ponorogo |
![]() |
Tersangka (rompi orange) ketika diamankan petugas kejaksaan untuk selanjutnya di tahan di rutan ponorogo |
Dikatakan Kejari Ponorogo, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tenaga pendamping terus berusaha menyakinkan korban berinisial S sebagai ketua LMDH Wonoharjo kecamatan Mlarak bisa membantu meloloskan kasus yang sedang menjeratnya di kejaksaan Ponorogo.
![]() |
Tim kejaksaan negeri Ponorogo ketika jumpa pers menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka LS |
Ditambahkan Kejari, pelaku cukup pengalaman dalam melakukan aksinya dan tahu persis alurnya. Termasuk untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan kwitansi palsu bahwa seolah-olah pihak Kejari Ponorogo telah menerima uang sejumlah Rp 24 juta yang disertai dengan stempel kejaksaan negeri ponorogo dan tanda tangannya juga tapi palsu.
“Berpegang surat panggilan palsu dan kwitansi palsu itu, pelaku memperdayai korban yang tak lain adalah ketua LMDH Wonoharjo, seolah-olah dia tersangkut perkara di Kejaksaan Negeri Ponorogo,”jelas Kejari Ponorogo.
Singkat cerita, sebelum korban memenuhi panggilan kejaksaan sebagaimana bunyi panggilan surat palsu yang dibuat oleh pelaku. Si pelaku ini mengajak pertemuan dan dia datang bak pahlawan penyelamat bahwa kasusnya telah dia selesaikan secara damai tapi dengan membayar 24 juta yang ditunjukkan dalam bukti kwitansi yang pelaku buat sendiri. "Intinya, pelaku mau minta ganti rugi atas kasus yang dia tutup tersebut."jelasnya.
Dan korban mengiyakan atas permintaan pelaku itu. Tapi baru dibayar 2 Juta awalnya, sisanya akan dibayar lagi tapi si korban mulai curiga akhirnya hanya dibayarkan 6 juta saja dari sisa awal 22 juta tersebut dan melaporkan kasus itu ke kejaksaan negeri Ponorogo hingga akhirnya pelaku ditangkap Selasa, 4/8 di sebuah cafe di jalan Pramuka Ponorogo dan pelaku langsung ditahan.(NR)
Posting Komentar