Rekonstruksi Perselingkuhan Perwira TNI AL dan ASN Ponorogo: Pomal Perkuat Bukti, Warga Kos Buka Suara

Denpomal Lanal Malang dan Subdenpom V/1-6 Tulungagung menggelar rekonstruksi kejadian

TULUNGAGUNG, SINYALPONOROGO
Kasus dugaan perselingkuhan antara perwira TNI Angkatan Laut berinisial WS dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Ponorogo, TEL, kini memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dan penangkapan, penyidik gabungan dari Denpomal Lanal Malang dan Subdenpom V/1-6 Tulungagung menggelar rekonstruksi kejadian di lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan terlarang pasangan tersebut.

Selasa (6/5/2025), rumah kos yang disebut-sebut milik WS di kawasan Tulungagung disisir penyidik. Tempat itu memiliki enam kamar dan, menurut warga, sudah lama dijadikan rumah kos.

“Itu memang kos-kosannya Pak WS. Tapi beliau jarang kelihatan. Terakhir pas Lebaran saja. Kos-kosan itu nggak ramai, penghuninya juga sering ganti-ganti,” ujar seorang warga sekitar kepada wartawan.

Salah satu penghuni yang disebut warga bekerja sebagai sopir bus PO. Informasi ini memperkaya konstruksi kronologi kasus, mengingat WS disebut tidak tinggal menetap di rumah tersebut, meski menjadi pemilik.

Kapten Laut (PM) Heri Mardianto, penyidik dari Pomal Malang, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer Madiun.

“Kami hadirkan para saksi, termasuk anggota Subdenpom yang terlibat saat penangkapan, untuk memastikan kronologi peristiwa dan memperkuat aspek hukum penyidikan,” terang Heri Mardianto di lokasi rekonstruksi.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, NI, yang diwakili oleh tim hukum Ub&Ub PartnersUsman Baraja, S.H., M.H., dan Astrid Azizy, S.H.—menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penyidik militer.

“Penanganan oleh Denpomal Malang kami nilai profesional dan terbuka. Ini memberi harapan bahwa hukum militer tetap tegak di atas prinsip keadilan,” kata Astrid.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret dua aparatur negara dari institusi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan disiplin. Selain mencederai institusi, peristiwa ini juga membuka diskusi lebih luas tentang moralitas publik di lingkungan abdi negara.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan menunggu tindak lanjut dari pihak Oditurat Militer Madiun. Pihak pelapor berharap perkara ini menjadi preseden bahwa tak ada yang kebal terhadap hukum, terlebih jika menyangkut kehormatan institusi dan hak-hak korban yang terlanggar secara moral dan sosial.(Humas/Red)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :