INTENSIPKAN PATROLI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID19

Terapkan sanksi agar masyarakat taat dan patuh terhadap disiplin protokol kesehatan
Ponorogo, Sinyalponorogo - Polres Ponorogo gelar Patroli Gabungan dalam rangka  Ops Yustisi dengan cara mobiling terkait Penggunaan Masker tindak lanjut Perbup Ponorogo no. 109 th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19. Selasa (15/09).


Rutin patroli protokol kesehatan
Kegiatan Patroli itupun di pimpin Kapolres Ponorogo Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, SH., S.I.K., M.Si bersama Kasat Pol PP Kab. Ponorogo Suko Kartono, Kabid Darlog BPBD Kab. Ponorogo Setyo Budiono., Kasat Sabhara AKP Edi Suyono, S.E., Kasat Lantas AKP Indra Budi Wibowo, S.H., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Suwito, SH., M.H., Kasat Reskrim AKP Hendi Septadi, S.H., S.I.K., Kanit Turjawali Satlantas IPDA Aris Wibawa, S.H., Kanit V Satintelkam IPDA Catur Juli Hermawan, S.H., Kanit I Satreskrim IPDA Guling Sunaka, S.H. dan anggota terlibat sebanyak 55 orang

Kapolres pun memberikan arahannya sebelum pelaksanaan Patroli, "Patroli gabungan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan perintah dari pemerintah pusat, Pangdam, Gubernur dan Kapolda Jatim dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19 diwilayah Kab. Ponorogo. Patroli gabungan akan kita dilaksanakan sehari 2 kali selama 2 Minggu kedepan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan."

Patroli pun menyasar tempat tempat kerumunan massa yang di mungkinkan tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Dari tempat angkringan medapatkan hasil masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 1 orang, dan 17 orang tidak memakai masker dengan benar sehingga di berikan sanksi sosial oleh petugas berupa Push Up serta teguran lisan.

"Kegiatan ini hanya untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, kita masih berikan sanksi teguran dan sanksi sosial, tapi untuk kedepan apabila masih melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi denda administrasi sesuai Peraturan Bupati." Pungkasnya (ver)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :