 |
Kapolres Ponorogo, AKBP Muchammad Nur Azis, ketika menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku peredaran narkoba di Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Perang terhadap narkoba nampaknya serius dilakukan polres Ponorogo dalam rangka memberantas peredaran narkoba di kota santri Ponorogo. Terbukti, selama operasi narkoba mulai 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020, satnarkoba polres Ponorogo berhasil menangkap 9 pelaku pengedar narkoba di 8 TKP berbeda di Ponorogo dengan barang bukti 3000 pil doubel L dan sabu-sabu seberat 12 gram dengan total nilai mencapai 42 jutaan.
 |
Pelaku peredaran narkoba diamankan di Mapolres Ponorogo |
AKBP. Muchamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo ketika menggelar jumpa pers didampingi AKP. Denny Fahrudianto, kasat Narkoba mengatakan bahwa selama operasi pekat yang dilakukan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 berhasil menangkap 9 pelaku pengedar narkoba di 8 TKP berbeda di Ponorogo.
"Kita berhasil amankan 9 tersangka peredaran narkoba dengan 8 TKP berbeda di Ponorogo. Kebanyakan dari mereka adalah pemain lama."ujar Kapolres Ponorogo dalam riliesnya Kamis, 10/9.
 |
Kapolres ponorogo, AKBP Muchamad Nur Azis |
Dijelaskan Kapolres Ponorogo, dari pengakuan tersangka bahwa mereka mendapat barang haram tersebut berasal dari luar kota dan untuk konsumen adalah mereka yang sudah mereka kenal baik sehingga jaringan ini kata Kapolres cukup rapi dengan banyaknya para pelaku yang sudah beberapa kali tertangkap karena kasus yang sama.
"Dari 9 tersangka yang kita tangkap. Kebanyakan dari mereka adalah pemain lama atau residivis."jelas Kapolres Ponorogo.
Selanjutnya, sasaran utama peredaran narkoba adalah para pemuda terutama mahasiswa dan masyarakat. "Sampai saat ini belum ada keterlibatan ASN dalam penggunaan narkoba."imbuh Kapolres Ponorogo mejelaskan.
Akibat perbuatan tersangka, mereka diancam dengan UU kesehatan karena menyalahi ketentuan penggunaan begitu juga sabu-sabu juga akan dikenakan pasal narkoba jenis pertama atau psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(NR)
Posting Komentar