![]() |
Drs. Supriyanto, MM Ketua team pemenangan Ipong-Bambang |
Ponorogo, SINYALPONOROGO - Bupati itu dipilih dan memiliki jabatan selama lima tahun dan bukan empat setengah tahun. Meskipun bupati maju di Pilkada Ponorogo maka tetap saja jabatan itu melekat dan tak bisa dipisahkan dari yang bersangkutan.
"Jika yang dipersoalkan itu urusan program pembangunan, maka ukurannya adalah yang harus kita nilai adalah apakah urusan pembangunan jalan, jembatan atau pendidikan itu urusan wajib pemerintah. Jika wajib, maka sudah semestinya itu menjadi tugas pemerintah/kepala daerah untuk menjalankan pembangunan tersebut."jelas Supriyanto, ketua team kemenangan pasangan ipong-Bambang ketika mendampingi paslon 2 ketika menuju panggilan klarifikasi soal pinjaman 200 miliar di kantor Bawaslu Ponorogo Kamis, 1/10.
Namun juga harus dibedakan jika membantu suatu kelompok masyarakat maka itu bukan menjadi urusan wajib pemerintah tapi boleh dilakukan. Sementara urusan wajib pemerintah seperti pembangunan jalan. Namun demikian jalan juga ada kelasnya. Misalkan ada jalan propinsi, nasional dan juga kabupaten dan itu memiliki kewenangan masing-masing. Seperti jalan antar kecamatan maka itu menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.
"Kalau saya calon bupati maka itu tidak ada masalah. Itu urusan sederhana sekali. Toh, bupati itu menjalankan urusan wajib pemerintahan jadi tidak ada yang salah dan dia menjabat selama lima tahun."terangnya.
Menyikapi soal adanya PKPU yang menurutnya ada paslon petahana membuat kebijakan dan merugikan salah satu Paslon menurutnya tergantung memaknainya PKPU tersebut. Seperti misalnya "Jalan ini akan saya bangun maka pilihlah saya ya" dan kata itu tidak ada. Apalagi program-program pembangunan itu telah direncanakan di tahun 2019. Ketika itu urusan wajib maka bupati sebagai pemerintah bangun-bangun saja tidak ada masalah.
"Soal perkara setelah dibangun mau pilih siapa maka semua tergantung rakyat/masyarakat."pungkasnya.(Nanang)
Posting Komentar