PENUHI PANGGILAN BAWASLU, PASLON NOMER 2 DIANTAR KETUA PARTAI PENDUKUNG DAN 36 ANGGOTA DPRD PONOROGO

Paslon nomer 2, Ipong Muchlissoni ketika berada di kantor Bawaslu bersama pimpinan partai dan anggota dewan pendukung

Ponorogo, SINYALPONOROGO
- Calon bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Ponorogo soal pinjaman 200 miliar kepada PT. SMI. Yang menarik, kedatangan Paslon nomer 2 di Bawaslu Kabupaten Ponorogo dianter oleh calon wakil bupati Ponorogo Bambang Tri Wahono dan juga para ketua partai pendukung (Nasdem, PKS, PKB, Golkar, Gerindra, dan  Demokrat) dan juga 36 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Kamis, 1/10.

"Saya kemari memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Ponorogo soal pinjaman 200 miliar. Tapi saya nggak sendirian. Saya dianter calon wakil bupati, Bambang Triwahono, para ketua partai pendukung dan juga 36 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo."ujar Ipong Muchlissoni, Paslon nomer 2 di pilkada ponorogo kepada wartawan.

Dijelaskan calon bupati petahana bahwa dirinya diberi pertanyaan oleh tim klarifikasi Bawaslu. "Tapi saya lupa ada berapa pertanyaan tadi. Termasuk mengapa harus utang disaat saya diakhir jabatan."terang Ipong Muchlissoni, calon bupati incumbent.

Untuk itu dirinya menjelaskan dari awal kepada tim Klarifikasi Bawaslu awal mula pemkab harus ngutang kepada PT. SMI. Karena dari awal memang ada banyak anggaran pemkab yang dipotong oleh pusat karena adanya covid19. "Potongan kita mencapai 400 miliar. Padahal disitu sudah terencana pembangunan jalan dan masuk APBD 2020. Tapi karena covid maka oleh pusat tidak ditransfer. Makanya kita pending."jelasnya.

Namun syukur Alhamdulillah, dirinya mendapat undangan webinar para kepala daerah baik Bupati maupun wali kota se-Indonesia. Kala itu, webinar dipimpin oleh Mendagri dan juga menteri keuangan. Dalam keterangannya, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar 10 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dan darrah diberi kesempatan untuk mengakses pinjaman tersebut melalui PT. SMI.

Karena itu pinjaman khusus PEN maka pemerintah pusat juga memberi relaksasi aturan diantaranya tidak dikenakan bunga atau nol persen termasuk tidak perlu ijin atau persetujuan DPRD tapi hanya pemberitahuan saja kepada pimpinan dewan.paling lama lima hari dan itu dasar hukumnya ada di PO nomer 43 tahun 2020 dan juga PMK 105/2020.

"Dalam webinar tersebut, daerah diberi kesempatan untuk meminjam dana tersebut untuk pemulihan ekonomi nasional. Karena ada banyak program pembangunan infrastruktur tertunda maka dengan pinjaman tersebut bisa kembali jalan meski tidak bisa 100 persen."jelas Paslon nomer 2, Ipong Muchlissoni kepada wartawan.

Selanjutnya, pihaknya juga ditanya bahwa dengan kebijakan tersebut menguntungkan calon petahana? Dengan tegas, Paslon nomer dua membantahnya. Karena, program-program pembangunan jalan itu telah direncana sejak tahun 2019 dan masuk APBD tahun 2020 hanya karena duitnya saja nggak ada makanya ditunda. 

Bahkan untuk pengembaliannya juga nggak perlu repot, pihaknya hanya akan dipotong jatah DAU oleh pemerintah pusat setiap tahunnya. Artinya, ini sangat menguntungkan pemerintah Ponorogo dana 200 miliar itu diberikan terlebih dahulu baru setiap tahun jatah ponorogo dipotong untuk melunasi utang tersebut. 

"Justru kalau kita nggak ambil rugi. Karena kita sangat membutuhkan dana itu agar pembangunan tetap jalan. Apalagi pinjaman PEN ini tidak berbunga."ungkapnya.

Besar harapan, dengan masukknya uang itu di dalam P-APBD tahun 2020 maka akan seegra dilaksanakan pembangunan infrastruktur jalan di Ponorogo. Soal siapa yang diuntungkan jelas masyarakat Ponorogo karena ini untuk pembangunan jalan bukan untuk kepentingan pribadinya. Misalkan membeli masker kemudian dibagikan kepada pendukungnya agar memilihnya.

Sementara itu, Marji dari Bawaslu telah memanggil sedikitnya 9 saksi dalam laporan masyarakat tersebut soal pinjaman 200 miliar termasuk diantaranya pejabat Pemkab mulai sekda, kepala Bappeda, BPPKAD, termasuk bupati Ponorogo. Termasuk dari saksi pelapor juga sudah dimintai keterangan. Bahkan besok siang pihaknya juga akan menghadirkan saksi dari PT. SMI tapi secara webinar.

"Setelah semua selesai kita mintai klarifikasi maka tahap berikutnya adalah kesimpulan. Apakah ada pelanggaran kampanye atau tindak pidananya. Kita juga akan hadirkan saksi ahli untuk ikut membantu memutuskan soal itu.  Insyaallah kalau tidak Senen ya Selasa depan ini akan kita umumkan. Apakah ada pelanggaran atau tidak."jelasnya.(Nanang)


 



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :