Didakwa lakukan kampanye hitam, Beny mantan legislaor PPP diancam hukuman 18 bulan penjara


SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Beny Sulistyanto, terdakwa kasus pelanggaran kampanye hitam di pilkada Ponorogo tahun 2020 menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Ponorogo Kamis, 28/1. Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

I Gede Wiraguna Wiradarma, SH Jaksa penuntut umum kepada wartawan menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut kepada terdakwa melakukan pelanggaran kampanye hitam di pilkada Ponorogo tahun 2020 hingga merugikan salah satu Paslon.

"Terdakwa kita ancam hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan penjara dan atau denda paling sedikit 6 juta."jelas Jaksa penuntut umum.

Selanjutnya menjawab pertanyaan kuasa hukum yang menyebut bahwa kasus yang disidangkan merupakan kasus kadaluarsa?. Mendengar itu, jaksa penuntut umum enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan memutuskan. Kepada kuasa hukum bisa menyurati soal itu dan biar nanti majelis hakim akan memutuskan seperti apa. 

"Kalau soal itu biar majelis hakim saja memutuskan. Pada intinya, kita  menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim gimana?."pungkasnya.(Nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :