PERTAMBANGAN LIAR DI WRINGINANOM SAMBIT RUSAK LINGKUNGAN, AKTIVIS LSM MINTA USAHA DITUTUP

Area pertambangan batu diduga tak berijin di desa Wringinanom Sambit Ponorogo merusak lingkungan, aktivis LSM di Ponorogo minta usaha ditutup

SINYALPONOROGO, SAMBIT
- Sekilas memang tak ada aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh penambang di pertambangan batu liar di dukuh Krajan desa Wringinanom kecamatan Sambit Ponorogo. Karena alat berat yang biasa terlihat di lokasi kini sudah tak ada lagi. Diketahui, pengusaha tambang sengaja menarik semua alat berat yang biasa digunakan untuk menambang dialihkan ke lokasi lain karena mendengar akan ada sidak dari kalangan dewan di sejumlah lokasi tambang yang diketahui tak berijin mulai desa Kemiri Jenangan hingga desa Wringinanom Ponorogo. 


Sebenarnya masih ada banyak lokasi tambang lainnya di Ponorogo juga tak berijin di Ponorogo tapi karena sempat viral soal adanya pemberitaan soal tambang liar tak memiliki ijin membuat pengusaha tambang memilih aman dengan menarik semua alat beratnya.

"Kondisi tambang begini sangat merusak lingkungan. Jika dibiarkan maka akan membahayakan bagi masyarakat sekitar. Jika terjadi longsor atau banjir bagaimana."ujar Yhanie Wijaya meminta kepada aparat pemerintah tegas menindak tambang tak berijin. Selasa, 26/1.

Ditambahkan Yhanie, apalagi tambang itu jelas tak berijin sehingga tidak ada kewajiban bagi pengusaha tambang untuk mengembalikan lingkungan yang rusak akibat eskplorasi besar-besaran. "Saya minta tambang-tambang tak berijin seperti di desa kemiri jenangan maupun Wringinanom sambit di tutup."tegasnya.

Tak berhenti sampai situ, Yhanie juga minta kepada dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup mendorong kepada pemilik tambang supaya mengembalikan lahan yang rusak akibat eksplorasi tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan untuk diperbaiki dan dikembalikan lagi sehingga tak membahayakan masyarakat sekitar.  

Apalagi, lokasi tambang juga berdekatan dengan pemukiman warga khawatir terjadi musibah tanah longsor maupun banjir material ke permukiman warga. "Ini berisiko, saya minta kepada DLH menyurati kepada pemilik tambang untuk mengembalikan lahan yang rusak akibat eksplorasi disana."pintanya.

Asal tahu saja lanjut Yhanie, jika selama ini suatu tambang memiliki ijin maka ada dana jaminan dari pengusaha untuk reklamasi tapi jika tambang itu tak berijin tentu tidak ada kewajiban bagi pengusaha tambang untuk reklamasi. Pertanyaannya, siapa yang akan mengembalikan lingkungan yang terlanjur rusak akibat aktivitas pertambangan. Oleh karenanya, aktivis LSM Ponorogo itu mendorong supaya DLH meminta kepada pengusaha tambang liar untuk mengembalikan lahan lingkungan terlanjur rusak selain usahanya di tutup.(Nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :