POLSEK SAMBIT UNGKAP PEREDARAN PIL KOPLO, 660 BUTIR BB BERHASIL DIAMANKAN

Diduga pelaku peredaran pil koplo di wilayah sambit dan sekitarnya berhasil diringkus bersama BB sebanyak 660 butir

SINYALPONOROGO, SAMBIT
-  Jajaran Polsek Sambit berhasil menggagalkan peredaran jenis obat terlarang tepat di malam pergantian tahun baru Jumat, 1/1/2021 sekira jam 01.01 wib. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 660 butir pil koplo di dua TKP berbeda sekaligus mengamankan para pelaku.

Kapolsek Sambit, AKP S. Sutriatna, S.Kom ketika dikonfirmasi waratwan mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran pil koplo di wilayahnya berawal Informasi dari masyarakat bahwa seputaran Jl. Raya Kemuning – Bendo, tepatnya masuk Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo biasa dipakai mangkal anak muda bergerombol dan tidak jarang pesta miras dan mengkonsumsi pil koplo.

Barang bukti bersama pelaku kini sudah diamankan polisi

Pada malam itu, unit Reskrim Polsek Sambit yang dipimpin Aipda Khudori melakukan Patroli di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku. Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya ke Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo kembali berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti termasuk para pemuda yang lagi pesta miras (Bayu, Ganda, Faisal dan Yoyon).

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dari salah satunya didapati pil koplo jenis LL sebanyak 3 butir. Keterangan dari yang bersangkutan mengaku membeli pil dari Bayu yang juga pada saat itu berada di TKP pesta miras,” terang Kapolsek Sambit, AKP. S. Sutriatna.

Lanjut kata Kapolsek, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan pengembangan dengan melaksanakan penggeledahan ke rumah Bayu dan mendapatkan 556 (lima ratus lima puluh enam) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo, 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna hitam yang berisi percakapan jual beli pil koplo, dan uang Rp. 104.000.- hasil dari penjualan pil Koplo.

Pelaku Bayu juga menjelaskan barang tersebut didapatkan dari Agung Alias Pentung dan Setelah dilaksanakan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kedua an. Agung Alias Pentung di rumahnya yg beralamatkan di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Pada saat penggerebekan di Rumah Agung Alias Pentung, petugas mendapati : 1 (satu) buah HP merk Oppo A 5 warna hitam, 104 (seratus empat) butir pil berwarna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo, uang sebesar Rp. 210.000.- hasil dari penjualan,” terang Kapolsek.

Kapolsek Sambit menambahkan semua pelaku dan barang bukti akan diproses sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu melanggar UU tentang kesehatan.

“Sedangkan barang bukti berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku yaitu : Disita dari Bayu▪️1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 556 (Lima ratus lima puluh enam) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL;▪️1 (satu) buah Hp Oppo A12 yg berisi chat jual beli pil koplo, ▪️Uang Rp. 104.000.- hasil dari penjualan pil Koplo.

Disita dari Agung Alias Pentung : – 2 (dua) buah klip plastik warna bening @ berisi 35 butir pil yang pada permukaannya bertuliskan LL total 70 Butir, – 1 (satu) buah klip plastik warna bening yang masing-masing berisi butir total 30 butir pil yang pada permukaannya bertuliskan LL, – 1 (satu) buah klip plastik warna bening yg berisi butir total 4 butir pil yang pada permukaannya bertuliskan LL, (Total seluruhnya : 104 butir pil LL) – 1 (satu) buah HP merk Oppo A 5 warna hitam. – Uang sebesar Rp. 210.000.- hasil dari penjualan,” jelasnya.(Nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :