![]() |
Padi, didampingi dua kuasa hukumnya Suharto, SH dan Perlindungan Sitorus, SH usai mendampingi kliennya dalam agenda pemanggilan saksi pelapor |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Penyidik polres Ponorogo serius ungkap kasus laporan dugaan penggelapan dan penipuan pasal 372 dan 378 KUHP dengan terlapor EHC warga desa Cepoko Kecamatan Ngrayun Ponorogo yang berprofesi sebagai advokat dan juga merangkap sebagai perangkat desa itu terus menggelinding di meja polisi. Buktinya, polisi mulai melakukan pemanggilan saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Suharto, SH bersama Perlindungan Sitorus, SH selaku kuasa hukum dari pelapor (Padi) warga Dolopo Kabupaten Madiun, Senen, 8/2 memenuhi panggilan penyidik polres ponorogo. Dalam acara itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik untuk memperkuat laporannya tersebut.
![]() |
Dikatakan Suharto bahwa laporannya memang menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan terbukti polisi mulai melakukan pemanggilan kepada para saksi pelapor dan secepat mungkin kepada terlapor sehingga kasus ini akan segera ada titik terangnya.
"Kita percaya kepada polisi mampu mengungkap kasus ini dengan baik."ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya mengutip dari berita online pro rakyat, seorang Advokat berinisial EHC warga Dukuh Krajan RT/RW. 002/001 Desa Cepoko Kec. Ngrayun Kab.Ponorogo yang patut diduga tega gelapkan uang hasil penjualan tanah warisan sebesar Rp.676.685.000 milik Padi warga Desa Dolop Kec. Dolopo Kab.Madiun.
Perkara ini berawal Advokat insial EHC ini mendapat kuasa untuk mengurus harta warisnya milik Padi. Kemudian, tanah waris milik Padi tersebut laku terjual sebesar Rp.2.100.000.000.
Lalu, pembeli membayar 75 % dari harga jual. Namun, anehnya uang penjualan 75 % sebesar Rp. 1.575.000.000 masuk ke rekening Advokat insial EHC. Kemudian, anak penjuang perang ini menagih uang penjualan tanah tersebut. Tapi oleh Advokat insial EHC, pembayarannya dicicil-cicil hingga sisa Rp.676.685.000. Ditagih sisa penjualan tanah warisan milik Padi ini, malah Advokat insial EHC malah marah-marah dan mengancam.(Nang)
Posting Komentar