Jajaran Polsek Badegan berhasil amankan 12 batang kayu Seno Keling dan satu mobil grand max buat ngangkut kayu...
SINYALPONOROGO, BADEGAN - Sugeng Prasetyo (27) warga Mejayan Madiun berhasil diamankan jajaran Polsek Badegan pada Minggu sore, 7/2. Sugeng diketahui membawa kayu curian Sono Keling sebanyak 12 batang. Sugeng tidak sendirian tapi ada satu temannya berhasil kabur dari sergapan jajaran Polsek Badegan ponorogo. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Badegan guna proses lebih lanjut.
![]() |
Pelaku pencurian kayu sono Keling |
Kapolsek Badegan, Iptu Agus Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono Keling. Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sono keling berbagai ukuran dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE 8926 GA.
Diceritakan Kapolsek, kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya.
"Ketika kita lakukan penyergapan, sopir melarikan diri ke sawah dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang lainnya atas nama Sugeng Prasetyo, 27 tahun, alamat Krajan, Mejayan, Madiun."jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, bahwa pelaku sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Karena dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sono keling tersebut dengan karung - karung berisi jerami dan rumput kering, sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dan ditutup dengan terpal warna biru.
"Jadi seolah - olah pelaku tersebut mengangkut padi namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan", tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Terhadap tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP", pungkas Kapolsek.(Nang/humas)
Posting Komentar