Sekda Agus tepis pernyataannya bahwa peresmian pasar legi tidak ada ijin dari satgas covid19

Sekda Agus Pramono

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Pernyataan sekda Agus Pramono yang diberitakan oleh sejumlah media online sebagai ketua satgas covid19 Kabupaten Ponorogo  tidak pernah mengeluarkan ijin terkait peresmian pasar legi ponorogo ternyata tidak betul. 

Sekda Agus terhitung hari Selasa, 17/2 resmi ditunjuk oleh gubernur Jawa timur sebagai Plh. Bupati Ponorogo mengaku tidak pernah mengatakan hal itu. Hanya saja sekda memang mengaku ditanya oleh awak media soal ada tidaknya ijin dari satgas covid19 terkait acara peresmian pasar legi. 

"Saya luruskan. Jabatan saya sesuai SK terbaru adalah sebagai Koordinator sekretariat satgas covid19 Kabupaten Ponorogo. Atau bisa dikatakan sebagai sekretaris satgas covid19 Kabupaten Ponorogo."jelas sekda kepada wartawan.

Selanjutnya Plh. Bupati Ponorogo ini juga menjelaskan posisi ketua satgas covid19 Kabupaten Ponorogo sesuai SK resmi dijabat oleh bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni. "Ini yang kurang di mengerti oleh kawan-kawan media dan masyarakat. Bahwa posisi ketua satgas covid19 Kabupaten Ponorogo adalah bupati Ponorogo."terangnya.

Kemudian dirinya juga membantah keras pernyataannya yang ditulis kawan-kawan media bahwa satgas covid19 tidak pernah mengeluarkan ijin soal peresmian pasar legi ponorogo. "Saya tidak pernah mengatakan tidak ada ijin. Seingat saya begitu. Tetapi cobalah kita cek lagi dan evaluasi lagi kegiatan kedepan kaitannya dengan Pemberlakukan PPKM mikro di Ponorogo."jelas sekda Agus.

Dan ternyata lanjut sekda Agus, justru ijinnya keluar langsung dari ketua satgas Kabupaten Ponorogo, pak Ipong. "Ini sebenarnya tadi saya mau klarifikasi soal itu. Tapi keburu ada rapat dan sudah ditunggu pak Kapolres dan juga pak Dandim."ungkapnya usai acara Sertijab dari pejabat lama kepada dirinya.

Dengan viralnya pemberitaan soal itu dirinya kembali menegaskan bahwa terkait peresmian pasar legi ponorogo sudah ada ijin dari ketua satgas Kabupaten Ponorogo, pak Ipong. Dan itu menurut sekda sudah biasa seperti soal pengadaan perangkat yang ada di desa, termasuk kasus-kasus yang sifatnya prinsip dan besar itu biasanya bupati langsung.(Nang)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :